Cerita Kriminal
Tawuran Maut Tewaskan Seorang Pemuda di Penjaringan Dipicu Cekcok saat Live Instagram
Setelah cecok saat live Ig tersebut, kedua kelompok pemuda itu akhirnya bentrok di Jalan Kapuk Kamal Raya pada Minggu (24/10/2021) dini hari.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tawuran maut yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dipicu permasalahan awal kedua kelompok pemuda di media sosial.
Kelompok korban NM (17) dan kelompok dari keempat pelaku yang tertangkap, sempat cekcok saat mereka melangsungkan live Instagram.
"Alasan menyerang ini karena pada saat live Instagram terjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Selasa (9/11/2021).
Setelah cecok saat live Ig tersebut, kedua kelompok pemuda itu akhirnya bentrok di Jalan Kapuk Kamal Raya pada Minggu (24/10/2021) dini hari.
Baca juga: Tawuran Maut di Jalan Kapuk Kamal Jakarta Utara, Polisi Bekuk 4 Pelaku
Dalam peristiwa itu, korban NM dikeroyok 10 orang pelaku dari kelompok lawan.
Empat di antaranya, DS (19), AS (23), IS (28), RV (23), belakangan telah tertangkap.
"Kami telah menangkap empat pelaku yang terlibat tawuran pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 04.30 WIB," kata Kapolres.
Baca juga: Pedagang Pempek di Jakarta Pusat Terlibat Tawuran, Polsek Sawah Besar Amankan 4 Pelaku
Kelompok para pelaku dan kelompok korban berduel di Jalan Kapuk Kamal Raya pada Minggu dini hari silam.
Ketika itu, keempat tersangka beserta pelaku utama FS yang masih DPO menyerang kelompok korban dengan celurit.
"Korban terkena bacokan celurit oleh tersangka FS yang masih DPO. Setelah terkena bacokan, korban sempoyongan dan kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, dan RV," ucap Guruh.
Korban didapati tewas di TKP dalam kondisi berlumuran darah.
Tak lama setelahnya, polisi langsung membekuk keempat tersangka di kediamannya masing-masing di wilayah Penjaringan beserta barang bukti beberapa celurit.
Baca juga: Hajar Tetangga Pakai Kapak Gara-Gara Wifi, Pria Di Bekasi Kabur ke Sumatera dan Pulang Masuk Bui
Keempat pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih mengejar enam pemuda lainnya yang terlibat dalam tawuran maut itu.