CPNS Jakarta

Jelang Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS 330 Instansi, Simak Arti Tanda P, P/L, TL. dan TH

330 instansi akan lakukan pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau CPNS 2021, simak arti tanda P/L, P, TL dan TH.

Editor: Suharno
Dokumen Pemerintah Kota Jakarta Utara
330 instansi akan lakukan pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau CPNS 2021, simak arti tanda P, P/L, TL, dan TH. 

Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.

Dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id, masing-masing kode pada pengumuman tersebut memiliki arti kelulusan sebagai berikut:

- P :  artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB

- P/L : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB

- TL : artinya peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD

- TH : artinya peserta tidak hadir pada saat ujian/tes SKD

Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD dan berlanjut ke tahap SKB CPNS 2021.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan

c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved