Nekat Buka Saat Masih Disegel, Bar Flow Setiabudi Ditutup Selama 2 Minggu

Sanksi penutupan sementara kepada Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diperpanjang.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Dok. Satpol PP
ILUSTRASI - Sanksi penutupan sementara kepada Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diperpanjang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Sanksi penutupan sementara kepada Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diperpanjang.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, Bar Flow ditutup hingga 7 hari ke depan terhitung sejak Senin (8/11/2021).

Sanksi lebih berat itu diberikan karena Bar Flow nekat buka ketika masih disegel.

"Kita kenakan sanksi denda dan tutup lagi 7x24 jam, jadi total dua minggu. kita koordinasi sama Polsek (untuk memantau) buka lagi atau tidak," kata Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Ujang menegaskan, Satpol PP dari tingkat kelurahan hingga provinsi tidak pernah memberikan izin kepada Bar Flow untuk beroperasi selama masih disegel.

Baca juga: Bar Flow di Jaksel Nekat Buka Meski Masih Disegel, Pengelola Klaim Diizinkan Satpol PP DKI

"Satpol PP dari kelurahan, kecamatan, kota, dan Provinsi DKI tidak berikan izin. Namanya masih disegel. Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," ujar dia.

Bar Flow terancam sanksi pencabutan izin usaha jika kembali melakukan pelanggaran.

Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel, Selasa (14/9/2021)
ilustrasi segel (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

"Apabila melanggar lagi, pencabutan izin sementara. Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya Holywings," tegas Ujang.

Sebelumnya, Bar Flow nekat buka meski masih disegel.

Hal itu diketahui saat jajaran Polsek Metro Setiabudi menggelar patroli pada Sabtu (6/11/2021) malam.

"Alhamdulilah semua sudah ikuti aturan dan prokes, hanya ada Bar Flow saja karrna Flow masih kami segel tapi dia buka lagi," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Shamrock Kitchen and Bar Tebet Dipasang Garis Polisi

Beddy menambahkan, pihaknya telah melaporkan hal itu ke Camat Setiabudi dan Satpol PP.

Sementara itu, lanjut Beddy, pengelola Bar Flow menyatakan sudah meminta izin untuk kembali beroperasi kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

"Dari Flow mengaku minta izin dari Satpol PP Provinsi. Maka Pak Camat mau cek karena saya minta pertanggung jawabannya kenapa kok bisa buka sedangkan masih disegel," tutur Beddy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved