Sempat Alami Trauma, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Depok Nangis Saat Diperiksa Dokter

Bocah kelas 3 SD di Kota Depok berinisial KL (9) yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri berinisial R (45), mengalami trauma.

Pixabay.com/ Free-Photos
Ilustrasi anak-anak. Bocah kelas 3 SD di Kota Depok berinisial KL (9) yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri berinisial R (45), mengalami trauma mendalam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Bocah kelas 3 SD di Kota Depok berinisial KL (9) yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri berinisial R (45), mengalami trauma mendalam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi wartawan.

“Dalam hal ini anaknya awalnya mengalami trauma. Pada saat dibawa ke dokter menangis saat diperiksa. Namun si anak ini kuat lah, tegar. Si anaknya (korban) tahu jalan ceritanya, bisa menjelaskan,” jelas Yogen, Rabu (10/11/2021).

Kendati demikian, saat ini kondisi psikologi korban berangsur pulih.

“Saat ini sudah enggak (trauma), awal-awal Sabtu (hari kejadian) iya,” imbuhnya.

“Cuma memang yang khawatir justru ibunya. Karena ibunya takut kalau suaminya melakukan tindakan lain,” timpalnya.

Baca juga: Terungkap, Penganiaya Anak Kandung di Depok Juga Lakukan Aksi Serupa ke Almarhum Anak Pertama

Yogen mengatakan, awal mula ayah aniaya anak kandung ini bermula ketika terduga pelaku pulang sehabis mabuk-mabukan.

Saat itu, ia melihat putranya (korban) tengah asik bermain, dan menolak ketika diminta pulang.

“Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli,” kata Yogen.

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Babak Belur Dihajar Ayah Gegara Hal Sepele, Ibu Korban Sebut Bukan yang Pertama

“Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya,” sambungnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan ini bukan kali pertama dialami anaknya.

“Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres,” ungkapnya.

Yogen berujar bahwa pelaku yang telah berhasil diamankan ini disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (9/11/2021), saat dikonfirmasi kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap anak kandung. 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (9/11/2021), saat dikonfirmasi kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap anak kandung.  (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved