Joddy Dijerat Pasal 311, Dianggap Sengaja Mengemudi Berbahaya Hingga Tewaskan Vanessa dan Bibi
Pria yang menjadi sopir kecelakaan maut Vanessa dan Bibi tersebut terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengemudi.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Tubagus Joddy kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang, Polda Jawa Timur.
Sopir pada kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Hal itu lantaran, Joddy yang sudah berstatus tersangka itu dijerat pasal dugaan sengaja mengemudi dengan cara berbahaya hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021) dikutip dari YouTube Kompaslive.com.
Gatot mengatakan, Joddy disangkakan dua pasal pada Undang-Undang Republik Indinesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama adalah pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 juta.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)."
Sedangkan, pasal kedua adalah 311 ayat (5) yang berisi hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pasal tersebut menganggap pelakunya sengaja mengemudi secara berbahaya hingga mengetahui konsekuensinya akan terjadi kecelakaan yang menewaskan sesaorang.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi pasal 311 ayat (5).
Dengan sangkaan dua pasal tersebut, nasib Joddy akan ditentukan di pengadilan.
Hakim akan memutuskan jeratan pasal yang tepat dan lama hukumannya, jika dinyatakan bersalah.
"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," sambungnya.
Baca juga: Ungkap Perubahan Vanessa Angel Setahun Terakhir, Ayah Ingin Sekali Umrah Bareng: Belum Terlaksana
Sekedar informasi, Tubagus Joddy merupakan satu dari tiga korban selamat kecelakaan maut, Kamis (4/11/2021).
Kecelakaan tersebut menyebabkan nyawa pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah melayang.
Sementara Tubagus Joddy, putra semata wayang Vanessa dan Bibi, lalu pengasuhnya selamat.

Sehari sebelumnya, Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diinformasikan langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
Kepastian status Joddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Kebaikan Vanessa dan Bibi kepada Joddy
Terungkap kebaikan mendiang pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kepada karyawannya, Tubagus Joddy.
Joddy, sapaannya, merupakan sopir yang mengemudikan mobil Vanessa dan Bibi pada hari kecelakaan, Kamis (4/11/2021).
Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di tempat.
Sementara anak semata wayang Vanessa & Bibi, pengasuh, dan Joddy berhasil selamat dari peristiwa maut tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Joddy sudah kurang lebih setahun bekerja bareng keluarga selebritis itu.
Baca juga: Vanessa Angel Ultah Desember, Adik Sudah Punya Rencana Bareng Kakak: Tapi Tuhan Ambil Duluan
Joddy yang bekerja sebagai fotografer dan videografer juga kerap menjadi sopir Vanessa dan Bibi.
Hingga pada hari nahas menimpa Vanessa dan Bibi, Joddy menjadi sosok yang mengemudikan mobil tersebut.
Sosok wanita yang mengaku sudah lama mengenal Vanessa Angel, Yanti bercerita kebaikan almarhum.

Dijelaskan Yanti, Vanessa Angel dan Bibi merupakan sosok yang tak suka membeda-bedakan.
Keduanya sangat mudah berbaur, bahkan kerap makan bersama para karyawannya.
"Vanessa Angel itu sama Mas Bibi itu gak sombong orangnya, kalau kenal sama orang kayak keluarga sendiri,"
"Makan aja satu, apa yang mereka makan kita juga makan. Makan martabak ya semua makan martabaknya, gak pernah membeda-bedakan," ucap Yanti dikutip dari tayangan YouTube Sambel Lalap, Rabu (10/11/2021).
Dengan Joddy, Vanessa dan Bibi rupanya sudah menganggap bak keluarga bahkan adik sendiri.
Yanti bercerita, Vanessa dan Bibi pernah memberikan iPhone, laptop, dan masih banyak lagi.
Untuk itu, Yanti menyayangkan Joddy yang tak lebih berhati-hati ketika mengendarai mobil dua bosnya tersebut.
Baca juga: Terisak, Adik Vanessa Angel Akui Sudah Maafkan Tubagus Joddy: Jadikan Pelajaran, Fokus Kalau Nyetir
"Menyayangkan kenapa Mas Joddy gak lebih hati-hati,"
"Non Vanessa udah anggep kayak adik sendiri, kadang dibeliin sepatu mahal, laptop, dikasih iPhone coba,"
"Kurang gimana bosnya sama dia. Butuh duit dikasih," kata Yanti sambil menangis.
Sampai saat ini, polisi masih memeriksa Tubagus Joddy terkait kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Pasalnya beberapa jam sebelum kecelakaan, Tubagus Joddy sempat mengunggah video menyetir mobil bosnya dengan kecepatan tinggi.
Dijelaskan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Tubagus Joddy dimungkinkan untuk ditetapkan tersangka.
Meski begitu, hal ini masih terus digali lebih dalam oleh pihak kepolisian.