Nekat Buka saat Masih Disegel, Pemprov DKI Pertimbangkan Cabut Izin Bar Flow Setiabudi

Wagub DKI Jakarta ini pun meminta pengelola Bar Flow tidak main-main dengan sanksi yang saat ini sudah diberikan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. satpol PP
ILUSTRASI - Sanksi penutupan sementara kepada Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diperpanjang. 

Bar Flow terancam sanksi pencabutan izin usaha jika kembali melakukan pelanggaran.

"Apabila melanggar lagi, pencabutan izin sementara. Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya Holywings," tegas Ujang.

Sebelumnya, Bar Flow nekat buka meski masih disegel.

Hal itu diketahui saat jajaran Polsek Metro Setiabudi menggelar patroli pada Sabtu (6/11/2021) malam.

"Alhamdulilah semua sudah ikuti aturan dan prokes, hanya ada Bar Flow saja karrna Flow masih kami segel tapi dia buka lagi," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).

Beddy menambahkan, pihaknya telah melaporkan hal itu ke Camat Setiabudi dan Satpol PP.

Sementara itu, lanjut Beddy, pengelola Bar Flow menyatakan sudah meminta izin untuk kembali beroperasi kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

"Dari Flow mengaku minta izin dari Satpol PP Provinsi. Maka Pak Camat mau cek karena saya minta pertanggung jawabannya kenapa kok bisa buka sedangkan masih disegel," tutur Beddy.

Meski demikian, ia memastikan saat ini pihaknya sudah kembali menyegel Bar Flow.

"Sudah (disegel) semalam," kata dia.

Sebelumnya, polisi merazia tempat hiburan malam Bar Flow pada Senin (31/10/2021) dini hari.

Beddy menjelaskan, Bar Flow melanggar jam operasional karena buka hingga dini hari.

"Jadi melanggar jam operasional. Ini mereka parah banget, kerumunan, kami bubarkan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved