Perkara Pria Ngamuk & Ancam Panah Warga di Depok, Dugaan Polisi Soal Kondisi Kejiwaan Pelaku
Pria berinisial LF (30) harus berurusan dengan polisi usai mengamuk dan mengancam sejumlah warga di Jalan Kemiri Muka, Beji, Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seorang pria berinisial LF (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mengamuk dan mengancam sejumlah warga di Jalan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, pada Jumat (12/11/2021) sore.
Terkini setelah diamankan, polisi mengirim pelaku ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani tes kejiwaan.
“Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka dari itu pagi kemarin kami kirim pelaku tes kejiwaan ke RS Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/11/2021).
Saat diperiksa pihaknya, Yogen mengatakan pelaku terus berteriak dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan pertanyaan.
“Pas kami periksa pelaku ini jawabannya gak nyambung ya dan berteriak-teriak,” ujar Yogen.
Lebih lanjut, Yogen mengatakan awal mula kejadian ini ketika pelaku berkunjung ke kontrakan petugas PLN yang ada di lokasi kejadian.
Baca juga: Ngamuk dan Ancam Lukai Warga Pakai Busur Panah, Seorang Pria Diamankan di Depok
Di kontrakan tersebut, pelaku menumpang ibadah hingga meminta minum dan rokok.
Pelaku pun sempat mengobrol dengan beberapa saksi petugas PLN. Hingga akhirnya pelaku bertanya apa agama yang dianut dari salah seorang petugas PLN tersebut.
Baca juga: Jaga Kebun di Gelap Malam, Sutikno Meninggal Diserang Gajah Ngamuk
“Nah ketika ngobrol-ngobrol itu pelaku bertanya pada saksi apa agamanya, saksi jawab non muslim. Tiba-tiba pelaku marah dan mengancam akan memanah saksi. Kemudian saksi kabur dan pelaku mengancam akan memanah semua orang yang ada disitu,” jelas Yogen.
“Kemudian karena tidak mendapatkan korban, pelaku melakukan perusakan pada mobil PLN hingga kacanya retak. Kemudian pelaku kami amankan ke polres,” timpalnya.

Yogen berujar belum bisa berkomentar lebih lanjut ihwal dugaan keterkaitan pelaku dengan radikalisme, musabab masih menunggu laporan hasil kejiwaannya.
“Belum, nah kalau nanti hasilnya tidak gangguan jiwa akan kami perdalam. Jadi motifnya hanya datang dan marah-marah. Bila tidak gangguan jiwa kami kenakan Pasal 406 KUHP perusakan, ancaman dua tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.
Ngamuk dan Ancam Lukai Warga Pakai Busur Panah
Seorang pria tak dikenal tiba-tiba mengamuk dan mengancam akan melukai warga di Jalan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, sore hari ini.