Dilaporkan Polda Metro Jaya, Ini Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air di Jalan Kemang Utara

Sejumlah bangunan di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdiri di atas saluran air. Dilaporkan Polda Metro Jaya.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Salah satu bangunan yang difungsikan sebagai kafe di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdiri di atas saluran air, Senin (15/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Sejumlah bangunan di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdiri di atas saluran air.

Pantauan TribunJakarta.com, Senin (15/11/2021), bangunan-bangunan tersebut difungsikan sebagai kafe.

Sedikitnya terdapat lima bangunan di Jalan Kemang Utara yang berdiri di atas saluran air.

Bangunan-bangunan tersebut menutup saluran air yang memiliki lebar sekitar 3,5 meter.

Bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut diduga melanggar aturan dan menjadi penyebab banjir di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerima laporan dari Polda Metro Jaya terkait sebuah rumah yang dibangun di atas saluran air.

Baca juga: Anies Usulkan APBD DKI 2022 Naik jadi Rp84 Triliun

Rumah yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu diduga menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut.

"Polda (Metro Jaya) datang ke kita. Dari Polda baru laporan. Jadi kita hanya baru rapat, kita diskusikan dengan Polda," kata Mukhlisin saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021) malam.

Baca juga: PN Depok Eksekusi Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan Dewi Sartika, TNI Polri Diterjunkan

Nantinya, jelas Mukhlisin, pihaknya akan memanggil pemilik rumah yang dibangun di atas saluran air tersebut.

"Iya pasti (panggil pemilik rumah). Cuma kan kita baru rapat dulu. Semua kan harus sesuai," ujar dia.

Menurutnya, membangun rumah di atas saluran merupakan pelanggaran karena dapat menghambat tali air.

Mukhlisin mengatakan, tidak menutup kemungkinan rumah tersebut bakal dibongkar.

"Ganggu arus jalan (air). Mempersempit sih tidak, tapi dia ada di atas saluran. Kalau di atas saluran kan nanti ada menyangkut ketika sedang hujan besar. Intinya pelanggaran," tutur Mukhlisin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved