CPNS Jakarta
Dimulai Hari Ini, Catat 6 Syarat yang Wajib Dipatuhi Peserta SKB CPNS 2021
Berikut ini simak syarat mngikuti tes SKB CPNS 2021, peserta wajib tahu!
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat mengikuti tes SKB CPNS 2021, peserta wajib tahu!
Mulai hari ini, Senin (15/11/2021) para peserta CPNS 2021 yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, pelaksanaan SKB yang dimulai besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya.
Baca juga: Hasil SKD Tahap 2 Telah Diumumkan, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Tes Dimulai 15 November 2021
Dilansir Kompas.com, Satya juga menyampaikan bahwa Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.
Termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.
Menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, pihaknya telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.
Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.
Baca juga: Jelang Tes SKB CPNS 15 November 2021, Ini Ketentuan serta Kisi-kisi Materi yang Perlu Dipelajari
"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.
Sebelum mengikuti SKB besok, ada syarat yang mesti dipatuhi peserta SKB sebagai berikut:
a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;