Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal
Minta Maaf Atas Kecelakaan Vanessa Angel, Ayah Tubagus Joddy Nangis Beri Pesan ke Para Pengemudi
Ayah Tubagus Joddy, Endang menangis meminta maaf atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Tubagus Joddy, Endang menangis meminta maaf atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Endang, ketika ditemui awak media di rumahnya, di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (15/11/2021).
Sekedar informasi Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dalam kecelakaan maut.
TONTON JUGA
Ia kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang, Kamis (11/11/2021).
Tubagus Joddy diduga lalai berkendara saat menjadi sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah hingga menyebabkan kecelakaan seminggu lalu.
"Saya atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramasetia mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada kedua korban khususnya umumnya kepada masyarakat Indonesia," kata Endang dikutip TribunJakarta dari siaran langsung TribunnewsBogor di Facebook.
Sambil berurai air mata, Endang lalu memberikan pesan kepada para pengemudi.
Baca juga: Keluarga Joddy Datang Minta Maaf, Ibu Bibi Nangis Ceritakan Ulah Sopir Vanessa Angel Dulu: Biar Tahu
"Saya berharap tidak kejadian seperti ini lagi. Saya berpesan kepada pengemudi bijaklah dalam mengemudi karena sesuatu hal yang sekecil apapun bisa mengakibatkan kejadian seperti ini," imbuh Endang.
"Dan kita dengan kejadian ini bisa mengambil hikmah dari kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi mentaati rambu-rambu lalu lintas itu aja terima kasih," tukasnya.
Endang lalu mengungkapkan bagaimana kondisi terkini anaknya di dalam penjara.
Menurut Endang, Tubagus Joddy dalam keadaan baik-baik saja.
Endang menjelaskan Tubagus Joddy tetap tabah menjalani hukuman dan siap bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Orangtua Joddy Datangi Mertua Vanessa Angel: Ayah Bibi Sampaikan Hal Penting
"Kondisi Tubagus Joddy alhamdulillah baik dan siap, tegar ya untuk menghadapi proses hukum ini karena saya amanat juga dari Tubagus Joddy," kata Endang.
Tubagus Joddy juga disebut akan kooperatif dalam menjalani setiap prosesnya. Ia tidak akan membela diri dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Tubagus Joddy itu tidak akan membela, memperlakukan pembenaran karena dia siap bertanggung jawab atas segala ini. Karena beliau orang baik ini, murni kesalahan Tubagus Joddy atas kelalaianya," ujar Endang.
Tubagus Joddy Main Ponsel
Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan jerat hukuman yang menanti Tubagus Joddy pascapenetapan tersangka.
Gatot menyebut, Tubagus Joddy diancam dengan dua pasal sekaligus dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tentang angkutan jalan raya, itu ancamannya 6 tahun dan denda Rp 12 juta,"
"Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," ujar Gatot dikutip TribunJakarta.com.
Saat ini, Gatot menyebutkan pria asal Bogor tersebut sudah resmi ditahan.
Mengurai bukti-bukti yang menjerat Tubagus Joddy ke ranah hukum, Kombes Latif Usman Dirlantas Polda Jatim angkat bicara.
Latif memaparkan alasan mengapa pihak kepolisian juga menjerat Tubagus Joddy dengan pasal 311.
"(Tubagus Joddy melakukan) dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan dan disadari,"
"Pengemudi sebenarnya mengetahui (bahwa kegiatannya bisa berdampak buruk atau kecelakaan)," ungkap Kombes Latif Usman.
Baca juga: Ungkap Perubahan Vanessa Angel Setahun Terakhir, Ayah Ingin Sekali Umrah Bareng: Belum Terlaksana
"Yang menjadi pembelajaran di sini bahwa dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP," sambungnya.
Di sisi lain, polisi juga berhasil mendapatkan petunjuk baru guna menjerat Tubagus Joddy.
Berdasarkan petunjuk dari media sosial, Tubagus Joddy terbukti memainkan ponselnya saat sedang mengemudi.

Tak hanya itu, Tubagus Joddy juga diketahui mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi yakni 130 km/jam.
Padahal dalam rambu hanya diperbolehkan maksimal 80 km/jam.
"Iya betul, di beberapa tempat dia bermain HP. Kecepatannya pada saat terjadi kecelakaan adalah 130 km/jam,"
"Sedangkan di rambu (hanya diperbolehkan) 80 km/jam," ujar Kombes Latif Usman.
Tubagus Joddy tak menyangkal bermain ponsel ketika mengendarai mobil sang artis.
Saat itu, dijelaskan Latif, Tubagus Joddy bermain ponsel lantaran sempat menghubungi orangtuanya.
"Kenapa main HP ? Pada 11.58 (Joddy) saat menyetir menghubungi orangtua,"
"Sudah dikonfirmasi oleh orangtuanya mengakui," imbuh Kombes Latif Usman.
Baca juga: Bongkar Kebaikan Vanessa Angel dan Bibi ke Tubagus Joddy, Sahabat: Kurang Gimana Bosnya Sama Dia
Respon pengacara dan ayah Vanessa Angel
Tubagus Joddy menjadi tersangka pada Rabu (10/11/2021) atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum, Milano Lubis memberi apresiasi kepada Polda Jawa Timur.
Ia berujar, pihak kepolisian sebelumnya telah menyampaikan bakal mengusut kasus yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu.
"Kita appreciate (menghargai) Polda Jawa Timur."
"Karena dari awal Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan ke saya bahwa, 'Kita usahakan secepatnya ini proses agar jangan berlarut-larut'," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Star Story, Rabu.
"Karena dari kemarin saya bilang, tunggu saja pasti secepatnya si Joddy itu akan tersangka."
Sementara itu, Doddy Sudrajat mengaku akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
"Tanggapan kami dari keluarga, kami serahkan proses Joddy ini kepada kasus hukum yang tengah dijalankan oleh kepolisian," ungkapnya.
Ia pun yakin bahwa Tubagus Joddy akan dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya.
"Jadi kita menunggu saja, pasti ada pasalnya."
"Meskipun kami dari keluarga tidak menuntut, pasti itu kena pasalnya."
"Kita tunggu saja proses hukum yang akan berjalan ke depan," jelas Doddy Sudrajat.