Usul Dana Dapil Rp49 Miliar, Mulai 2022 Anggota DPRD Dapat Uang Ekstra Rp40 Juta per Bulan
DPRD DKI Jakarta mengusulkan dana dapil Rp49 miliar dalam anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta mengusulkan dana dapil Rp49 miliar dalam anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Program kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) menemui warga ini baru pertama kali diusulkan DPRD DKI.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus mengatakan, program ini berbeda dibandingkan reses.
"Ini bukan reses, kegiatan kunjungan ini semacam prareses. Total anggarannya Rp49 miliar," ucapnya, Senin (15/11/2021).
Nantinya, setiap anggota DPRD DKI bakal mendapatkan uang tambahan sebesar Rp40 juta per bulan.
Baca juga: Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Diumumkan 19 November 2021, Ini Bocoran Angkanya
Pasalnya, kegiatan kunjungan ke dapil ini dilakukan setiap bulan selama 2022 mendatang.
"Sebulan itu Rp4 miliar untuk 106 anggota. Jadi, satu anggota DPRD untuk sekali kunjungan itu kurang lebih Rp35 juta sampai 40 juta," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membeli snack hingga alat tulis yang digunakan saat para Legislator Kebon Sirih turun lapangan.
"Masyarakat yang diundang kan diberi snack dan makan. Lalu, ada berupa buku, pulpel, ada sewa banku, dan tenda juga," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.
Walau demikian Aga menyebut, dana dapil ini masih sebatas usulan lantaran perlu dikaji dulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terlebih, dana dapil ini baru pertama kali diusulkan DPRD DKI.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Sindir Anies Plesiran ke Jatim Saat Jakarta Dihantui Banjir: Luar Biasa
Ia pun menyebut, usulan yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Ini batu usulan, belum melewati hasil evaluasi (Kemendagri). Jadi, belum tentu 2022 kegiatan ini ada, karena bisa dihilangkan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, program ini dibuat agar para anggota dewan bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi di masyarakat.