Formula E
Jakpro Ungkap Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman yang Diserahkan ke KPK, Apa Isinya?
PT Jakpro menjabarkan isi dokumen Formula E yang dikirim ke KPK. Dokumen itu berisi kronologis sejak awal, dimulai dari alasan dibalik Formula E.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro sekaligus Managing Director Formula E, Gunung Kartiko menjabarkan isi dokumen terkait Formula E yang dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Selasa (9/11/2021), sejumlah anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto.
Keduanya sengaja menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman berisi seluruh dokumen terkait Formula E.
Lantas apa saja isi dokumen tersebut?
Baca juga: Penetapan Lokasi Sirkuit Formula E Molor Lagi, Wagub Ariza: Mudah-mudahan Tak Ada Kendala Berat
Berdasar siaran video, Gunung menjabarkan isi dokumen tersebut sangat banyak.
Ia mengatakan isi dokumen tersebut menjabarkan kronologis sejak awal, dimulai dari alasan dibalik penyelenggaran Formula E.

"Isinya banyak, kita bikin satu kronologis dari dulu sejak awal pada saat kenapa Formula E akan diselenggarakan di Jakarta sampai dokumen-dokumen lengkap semua. Jadi visibilitas tadi juga, ada kontrak juga, semua, termasuk misalnya ada Pergub penugasan ke kami, baik itu dr sisi Pemprov maupun Jakpro," katanya Selasa (16/11/2021).
Itulah yang mendasari anak buah Anies ini menyambangi KPK dan menyerahkan dokumen setebal 600 lembar tersebut.
"Maka dari itu kami berinisiatif dipanggil satu-satu nanti tidak runtut dan dokumennya tidak lengkap, kami sengaja siapkan itu lengkap.
Jadi tidak ada yg kita tutup-tutupi dan clear dan clean," lanjutnya.
Kendati begitu, kajian penyelenggaraan Formula E yang baru tak masuk dalam ratusan dokumen yang diserahkan.
Baca juga: Molor Lagi, Penentuan Lokasi Sirkuit Formula E Baru Ditetapkan Akhir Desember 2021
Pasalnya, kata Gunung, masih disampaikan di internal mereka saja.
"Untuk kajian baru memang baru kita sampaikan di internal kita, tapi kita melakukan validasi kajian tersebut.
Memang dari sisi perhitungan ekonomis dari sisi penyelenggaraan juga turun juga diperkirakan dari tahun 2020, ini sebenarnya tak lain gara-gara pandemi.
Akibat pandemi sehingga kita bikin satu even," tandasnya.
Sebagai informasi, Sejumlah anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto.

Keduanya sengaja menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman berisi seluruh dokumen terkait Formula E.
Dirut Jakpro Widi Amanasto menerangkan, dokumen tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan governance reform.
Selain itu, ini juga bentuk dukungan DKI dalam upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.
"Kami siap bekerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi, serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC).
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya, Selasa (9/11/2021).
Kedua anak buah Gubernur Anies Baswedan ini turut didampingi oleh dua pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.
Baca juga: Anies-Riza Patria Berharap Presiden Jokowi Juga Dukung Formula E
Hal ini dilakukan guna memberikan dukungan bagi upaya dan langkah KPK dalam mengeliminasi potensi fraud, sekaligus sebagai bagian program pencegahan korupsi di lingkup Pemprov DKI.
Dalam keterangan tertulis, Bambang menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemprov DKI dan Jakpro ini harus didukung dan diapresiasi.
Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini juga berharap, dinas dan instansi lain di DKI turut mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Khususnya pencegahan korupsi dengan siap 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk menuntaskan pekerjaan KPK.
Adnan Pandu juga mengapresiasi proses ini, khususnya atas sikap suportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI.
"Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung," kata Adnan.

Sebagai informasi, Formula E Operations (FEO) mengumumkan bahwa Jakarta dipercaya menggelar ajang balap mobil bertenaga listrik itu pada Juni 2022 mendatang.
BUMD Jakpro pun ditunjuk Anies sebagai penyelenggara Formula E di ibu kota.
Penyelenggaraan Formula E musim 2021/2022 akan dilaksanakan sebanyak 16 kali di 12 kota dunia, termasuk Jakarta.
Jumlah ini meningkat dari hanya 11 balapan di 5 kota pada musim balap 2019/2022 dan 15 balapan di 8 kota pada sesi 2020/2021.
Baca juga: Bela Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI ini Yakin Tak Ada Unsur Korupsi Penyelenggaraan Formula E
Menurut rencana, setidaknya ada 11 tim yang akan berlaga di Jakarta pada 4 Juni 2022 mendatang.
Acara balap mobil listrik bertaraf internasional ini bakal disiarkan di 140 negara dan diperkirakan ditonton oleh 400 juta pasang mata di dunia. (*)