Cerita Kriminal
Miris, Kakek Arnold dan Jamaludin Nodai 7 Anak di Bawah Umur di Pancoran Buntu
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak-anak perempuan di bawah umur.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak-anak perempuan di bawah umur.
Salah satu pelaku adalah kakek berusia 70 tahun bernama Arnold. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu Jamaludin (45).
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Jamaludin sehari-hari membuka warung, sedangkan Arnold pensiunan pegawai," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (16/11/2021).
Azis mengungkapkan, korban pencabulan para pelaku merupakan anak-anak perempuan di bawah umur yang berjumlah tujuh orang.
Bahkan, terdapat korban pencabulan yang masih berusia empat tahun.
"Saya sampaikan juga bahwa umur korban berkisar antara umur 4 sampai 14 tahun. Masing-masing anak diperlakukan berbeda, ada yang dicabuli ada yang disetubuhi," ungkap Azis.
Baca juga: Istri Dituntut Setahun Penjara Usai Marahi Suami Mabuk, Terkuak Nasib Terkini 9 Jaksa di Karawang
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya.
"Setelah ditanyakan, kemudian dapat keterangan bahwa sakitnya karena disetubuhi oleh terduga pelaku. Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita kayaknya anak-anak tetangga juga jadi korban. Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi," ujar mantan Kapolres Metro Depok itu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan visum korban, polisi menetapkan Arnold dan Jamaluddin sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan Pasal 76e Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.