Kakek-Nenek Kumpul Kebo di Tangerang Cekcok Soal Duit Berujung Bakar Rumah
Sejoli tua yang tinggal serumah tanpa ada status pernikahan di Kota Tangerang cekcok sampai membakar rumah pada Rabu (17/11/2021) malam.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejoli tua yang tinggal serumah tanpa ada status pernikahan di Kota Tangerang cekcok sampai membakar rumah pada Rabu (17/11/2021) malam.
Diketahui, keduanya yang sudah berumur setengah abad lebih itu tinggal bersama di Poris Indah Jalan Melati 2 blok C no.555 Rt 12/05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Sang nenek berinisial TL sudah berumur 61 tahun dan si kakek bernama Apen berusia 51 tahun sudah dua tahun tinggal seatap tanpa ada status pernikahan.
Suatu hari, karena alasan duit, keduanya cekcok sampai pelaku Apen nekat membakar rumah nenek TL pada, Rabu (17/11/2021).
"Memanh benar bahwa korban (TL) dengan pelaku tinggal serumah di rumah korban yang tanpa terikat perkawinan sejak dua tahun," jelas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Perjuangan Iwan Napi Kasus Narkoba Bertahan di Tengah Panasnya Api yang Membakar Lapas Tangerang
"Pada saat korban sedang di rumah datang pelaku tiba marah-marah sambil meminta uang kepada TL dan saat itu TL tidak memberikan uang yang diminta," sambungnya kepada TribunJakarta.com.
Bak kesurupan, tiba-tiba Apen naik pitam dan mengancam akan membakar rumah milik TL tempat mereka memadu kasih bersama selama 2 tahun.
Ketakutan, TL langsung keluar rumahnya untuk menyelamatkan diri tanpa membawa harta bendanya.

"Pelaku (Apen) langsung menyiram lemari dan tempat tidur, berikut pakaian korban yang ada di dalam kamar menggunakan cairan diduga bensin," ujar Rachim.
Karena menggunakan cairan mudah terbakar, dalam sekejap si jago merah langsung membesar dan mengamuk di dalam kamar.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang: Api Jatuh dari Atas dan Langsung Membakar Matras
Karena mendengar kobaran api dan teriakan TL, tetangga langsung mencoba memadamkan api menggunakan alat seadanya.
Ternyata tidak hanya melawan api, tetangga juga harus berhadapan dengan Apen yang mengamuk menggunakan pisau dapur.

"Pelaku mengambil pisau dan mengancam warga yang akan mengamankan dirinya. Namun berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cipondoh," tutur Rachim.
Beruntung, tidak ada korban jiwa atau pun luka-luka dalam insiden tersebut.
Namun, kerugian yang didera korban ditaksir sampai Rp 150 juta.
Peristiwa Lain
Suami Aniaya Istri Gara-gara Main Medsos
Akibat cemburu buta karena bermain medsos dan meminjam uang tanpa sepengetahuannya, ET (25) tega bacok istrinya sendiri NI (21).
Kejadian tersebut terjadi, di kampung pasir ayunan RT 3, RW 5, Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Menurut Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra, oada hari Minggu, 26 September 2021, Sekitar jam 18.00 WIB.
Baca juga: Berpelukan di Akhir Hayatnya, Dua Pasutri Tewas Saat Kebakaran Membakar Rumahnya
"Korban sodari NI dan pelaku sodara ET memiliki hubungan suami istri yang sah. Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga," kata Indra, Rabu (17/11/2021).
Indra mengatakan, korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku.
"Satu lagi, sering main hanphone tanpa sepengetahuan pelaku, (menghubungi seseorang melalui media sosial)," kata Indra.
Indra mengatakan, korban mengalami luka di beberpaa bagian tubuh.
"Karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan," katanya.
Baca juga: Tinggal Sendiri dan Alami Gangguan Penglihatan, Lansia 90 Tahun Tewas Saat Api Membakar Rumahnya
Menurut Indra akibat hal tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan kakan, luka robek pada bagian kepala belakang.
"Luka robek bada bagian tangan kakan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan," tuturnya.
Adapun Pelaku kata dia, berhasil ditangkap Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di daerah Kabupaten Sukabumi.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, warna kuning," ujarnya.
Baca juga: Pemuda di Cianjur Tega Membakar Kekasih karena Persoalan Sepele
Sedangkan tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang.
"Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia maen medsos, saya cemburu," katanya.
ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.
"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya.
Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung.
"Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.
Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat di sangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya. (TribunJakarta/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Aniaya Istri Pakai Golok, Cemburu Istri Main Medsos, Ngaku Sudah 6 Tahun Diselingkuhi,