Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Mengaku Tak Rasakan Program Anies dan Tetap Menuntut Kenaikan Upah
Mereka menuntut Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 lebih dari yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Tri Widyanto, menyatakan bahwa program yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menyentuh seluruh buruh.
Setelah sejumlah buruh menuntut kejelasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), Anies sempat mengatakan regulasi kenaikan UMP tetap diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Di mana pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2022 yakni sebesar 1,09%.
Sehingga tugas Pemprov DKI hanyalah membantu dengan mengurangi pengeluaran buruh dari program yang diberikan.
Program ini dihadirkan guna meminimalisir pengeluaran buruh. Ia pun mencontohkan transportasi gratis dan program pangan murah.
Kendati begitu, Tri yang mewakili suara buruh mengatakan program ini tak dirasakan oleh seluruh buruh.
"Ya kemarin Pak Anies juga sudah statement seperti itu tetap mengikuti regulasi atau ada solusi lain dari program-program yang dikeluarkan DKI Jakarta. Tapi kami tetap menuntut ini program yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta tidak mengena kepada seluruh pekerja DKI Jakarta," jelasnya di depan Balai Kota DKI, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota
Pasalnya, para buruh tetap menuntut adanya keadilan upah.
Sehingga kebutuhan lain yang tak ada dalam program yang ditawarkan Pemprov DKI masih dapat terjangkau dari upah yang mereka dapatkan.
"Pertumbuhan ekonomi atau inflasi hanya salah satu. Itu menurut kami sudah turun. Turun lagi turunan PP 36 mereduksi lagi UU Cipta Kerja yg sebetulnya landasan hukum pengupahan. Kalau kita lihat regulasi sepertinya asas dari peraturan itu kan dasarnya adalah bagaimana mewujudkan keadilan. Tapi kalau ini sepihak," jelasnya.
Ia pun mengancam akan melakukan mogok keja massal bila tuntutan kenaikan upah tak sesuai dengan suara para buruh, yakni sebesar 10 persen.
"Kalau memang tidak diakomodir aksi-aksi kecil kita ini, kita akan melakukan mogok nasional. Kurang lebih ditanggal 6,7,8 Desember mendatang," tandasnya.
Sebagai informasi, ratusan buruh menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi demo ini bertepatan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.