UMR

Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK

Pemprov DKI Jakarta batal mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendapat pada 19 November kemarin.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) 

Aksi tersebut akan dilakukan bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen.

"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando, Jumat (19/11/2021).

"Siaaap," ujar massa aksi kompak.

Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen?

Lalu bagaimana dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?

Untuk upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah sekitarnya.

Demikian pula upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) suatu provinsi akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di setiap daerah di provinsi itu.

Kenaikan upah minimum regional (UMR) dari upah minimum provinsi (UMP) maupun Upah kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.

UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved