Ingat Kasus Viral Pasutri di Gowa Dipukul Satpol PP? Kini Berstatus Tersangka karena Bohong Hamil

Masih ingat kasus viral pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang jadi korban penganiayaan anggota Satpol PP?

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Masih ingat kasus viral pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang jadi korban penganiayaan anggota Satpol PP? kini berstatus tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat kasus viral pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang jadi korban penganiayaan anggota Satpol PP?

Kini, pasutri tersebut menjadi tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) berdasarkan laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang merasa keberatan.

Polres Gowa, Sulawesi Selatan telah menetapkan NH (26) dan RI (34) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Ormas itu menilai bahwa pasutri ini telah berbohong tentang kehamilan sang istri.

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan AKP Boby Rachman, melalui sambungan telepon seluler, pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Polisi Periksa Dukun Telisik Kematian Kakak Bocah Korban Pesugihan di Gowa, Ini Sosoknya

Meski demikian, pasutri tersebut belum menjalani penahanan oleh penyidik dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor" kata Boby.

NH dan RI sendiri terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa.

Baca juga: Mata Bocah Usia 6 Tahun di Gowa Terancam Cacat, Ibunya Diduga Kanibalisme Saat Ritual Pesugihan

Mardani kini sudah berstatus narapidana kasus penganiayaan dengan vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim. Kasus ini terjadi pada Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik pasutri NH dan RI saat aparat gabungan menggelar razia PPKM.

Pasutri ini terlibat adu mulut dengan salah seorang petugas yang belakangan diketahui pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.

Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam
Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam (Tangkapan layar via Tribunnews)

Adu mulut itu berujung pada penganiyaan yang dilakukan oleh Mardani Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa.

Kasus penganiayaan ini kemudian viral dan mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan hingga presiden.

Dilaporkan soal Hoaks Hamil

Usai membuat heboh karena menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, kini sang wanita pemilik warkop juga dilaporkan ke polisi.

Wanita pemilik warkop itu dilaporkan karena dianggap menyebar hoaks terkait dirinya yang sedang hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved