Polisi Periksa Dukun Telisik Kematian Kakak Bocah Korban Pesugihan di Gowa, Ini Sosoknya
Dijelaskan, saksi dukun tersebut tidak memiliki hubungan dengan keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka, namun hanya tetangga korban.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa AP, bocah perempuan 6 tahun, yang dicungkil matanya oleh orang tua di Gowa, Selatan.
Kini, polisi juga mulai menyelidiki kasus kakak dari AP, DS (22), yang meninggal diduga karena dicekoki air garam 2 liter oleh orang tua untuk ritual pesugihan.
DS meninggal dunia sehari sebelum adik perempuannya AP dianiya oleh orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian dari DS, kakak dari AP.
"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidkan," bebernya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Mata Bocah 6 Tahun Terluka jadi Tumbal Ritual Pasugihan, Orang Tua Hingga Kakek Neneknya Terlibat
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kematian DS.
"Kita akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, apa penyebab kematian kakak korban," ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kakak AP pernah dibawa ke salah satu dukun atau paranormal yang ada disekitar lokasi tempat tinggal kedua orangtuanya.
Baca juga: Kondisi Terkini Mata Bocah Tumbal Pesugihan Orang Tua, Polisi Telisik Keterlibatan 40 Warga
Ia disebut-sebut dibawa untuk berobat kepada dukun itu sehingga, kasus ini akan didalami lebih lanjut.
"Korban Dandy sempat ditangani dukun. Sempat dibawa dukun untuk pengobatan," jelasnya.
Bahkan, kakak korban bernama Dandy itu meninggal dunia diduga usai dicekoki air garam sebanyak 2 liter.
Baca juga: Tega Korbankan Mata Anaknya Diduga Demi Pesugihan, Istri Petani Berteriak di RSJ: Tumbal-tumbal
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan penyidik telah memeriksa sembilan saksi untuk kasus penganiayaan terhadap AP.
Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah orang tua korban, Hasniati (43) dan Taufiq (47), Udin Sauddin (44) merupakan paman, dan Barrisi (70) kakek korban.
Paman dan kakek korban ditahan di Rutan Polres Gowa. Sementara, ayah dan ibunda korban dibawa ke ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk menjalani observasi kejiwaan.
Baca juga: Mata Bocah Usia 6 Tahun di Gowa Terancam Cacat, Ibunya Diduga Kanibalisme Saat Ritual Pesugihan

Untuk lima orang saksi lainnya yang telah diperiksa tiga orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang lainya perempuan.