Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar Aturan, Kafe Lime Light di Jakarta Barat Ditutup 3X24 Jam
Pihak Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan menindak satu kafe yang membandel di wilayah Jakarta Barat.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Pihak Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan menindak satu kafe yang membandel di wilayah Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan pihaknya menutup selama 3 x 24 jam Kafe Lime Light di Jalan Tanjung Duren Barat I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penindakan itu dilakukan pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.
"Apel tersebut merupakan kegiatan pengawasan protokol kesehatan pada restoran atau kafe," katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Rusliyanto, pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran di kafe itu seperti tidak menerapkan jam operasional, tidak ada Aplikasi Peduli Lindungi dan tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Soal Pembongkaran Bangunan Kafe di Atas Saluran Air di Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Kami Siap
Baca juga: Wali Kota Jaksel Gandeng Polisi Tindaklanjuti Bangunan Kafe di Atas Saluran Air di Kemang
"Jam 22.30 WIB masih beroperasi, tamu masih beraktivitas dan tidak ada barcode pedulilindungi," tambahnya.
Selain ditindak, pihak Satpol PP juga memberikan imbauan kepada karyawan kafe agar tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 selama PPKM Level I.