Pemprov DKI Jakarta Belum Umumkan UMP 2022, Wagub Ariza: Sedang Dirumuskan

Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMP pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. Ini penjelasan Wagub DKI Jakarta.

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (19/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya baru akan mengumumkan UMP 2022 bila pembahasan sudah rampung.

"Sedang didiskusikan, dirumuskan. Akan kami umumkan yang terbaik bagi semua. Bagi kepentingan buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat," kata Ariza di Jakarta Timur, Sabtu (20/11/2021).

Padahal bila mengacu pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemerintah daerah paling lambat mengumumkan UMP pada 20 November 2021.

Sementara menanggapi tuntutan buruh yang meminta UMP 2022 naik 10 %, Ariza menuturkan hal tersebut merupakan hak buruh menyampaikan tuntutan.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK

"Hak daripada buruh untuk menyampaikan keinginannya. Kami juga Pemprov juga ingin harapan para buruh dapat terealisasikan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur menetapkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Ancaman Serius Buruh kepada Anies saat Demo di Balai Kota, Mau Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik

Ketentuan batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” tutur Ida sebagaimana dalam laman setkab.go.id, Selasa (16/11/2021).

Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen

Pemprov DKI Jakarta batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendapat pada 19 November kemarin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jajarannya kini masih sibuk menghitung besar kenaikan yang akan ditetapkan.

Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota
Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Terlebih ada desakan dari para buruh yang menginginkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen.

Tingginya besaran kenaikan UMP yang diinginkan buruh pun dikhawatirkan akan memberatkan para pengusaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved