Ancaman Serius Buruh kepada Anies saat Demo di Balai Kota, Mau Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik
Massa buruh memberikan ancaman serius kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh memberikan ancaman serius kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/11/2021) kemarin.
Peserta aksi menuntut Gubernur Anies untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen.
Jika tuntutan itu tak dipenuhi, para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok massal.
Mogok kerja akan dilakukan para buruh bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen.
"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando.
"Siaaap," ujar massa aksi kompak.
Baca juga: UMP DKI 2022 Tak Kunjung Diumumkan, Anies: Tunggu Finalisasi
Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.
Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan sampai saat ini belum menetapkan UMP DKI untuk tahun 2022 mendatang.

Padahal, awalnya Pemprov DKI berencana mengumumkan kenaikan UMP hari ini.
"Insya Allah nanti kami sampaikan tanggal 19 November 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (17/11/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun enggan banyak berkomentar soal pengumuman kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah pusat baru-baru ini.
Sebab, Dinasnaker DKI saat ini masih sibuk membahas APBD 2022 bersama DPRD.
Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama
"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 1,09 persen?
Lalu bagaimana dengan UMP provinsi lainnya selain DKI Jakarta?