UMP DKI 2022 Tak Kunjung Diumumkan, Anies: Tunggu Finalisasi

Selepas beraktivitas di Balai Kota, orang nomor satu di DKI pun malah asyik bersepeda untuk mengecek pembangunan trotoar di kawasan Senopati

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021) petang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum juga mengumumkan besaran  Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 masih dalam tahap finalisasi.

"Nanti ya, UMP lagi proses. Nanti kalau sudah final segera diumumkan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021) petang.

Kendati demikian, Anies tak menjelaskan kepastian waktu pengumuman besaran UMP tersebut.

Baca juga: Temui Buruh yang Berunjuk Rasa di Balai Kota, Anies Sebut UMP Ditentukan Kemnaker

Baca juga: Temui dan Ajak Buruh Nyanyi Padamu Negeri, Anies Diteriaki Hidup Presiden Indonesia

Selepas beraktivitas di Balai Kota, orang nomor satu di DKI pun malah asyik bersepeda untuk mengecek pembangunan trotoar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Saya mau jalan dulu, mau lihat proyek trotoar yang lagi jalan," ujarnya saat hendak meninggalkan Bali Kota.

Buruh "Tongkrongi" Kantor Anies dan Ancam Mogok Massal

Pemprov DKI Jakarta awalnya berencana mengumumkan UMP DKI 2022 pada Jumat (19/11/2021), hari ini.

Ratusan buruh pun sempat menggeruduk kantor Anies di Balai Kota sejak siang. Mereka menunggu Anies mengumumkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Baca juga: Upah DKI Jakarta Naik Tipis, Ini Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022

Namun, Pemprov DKI ternyata tak kunjung menetapkan besaran UMP DKI 2022.

Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota
Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Mereka sempat menyampaikan ancaman melakukan aksi mogok massal jika tuntutan kenaikan UMP sebesar 10 persen tidak dipenuhi Pemprov DKI Jakarta.

UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 dan tuntutan buruh naik 10 persen menjadi Rp 4.857.805.  

"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando, Jumat (19/11/2021).

"Siaaap," ujar massa aksi kompak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved