UMP DKI 2022 Tak Kunjung Diumumkan, Anies: Tunggu Finalisasi

Selepas beraktivitas di Balai Kota, orang nomor satu di DKI pun malah asyik bersepeda untuk mengecek pembangunan trotoar di kawasan Senopati

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021) petang. 

Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.

Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah enggan banyak berkomentar soal pengumuman kenaikan UMP yang disampaikan pemerintah pusat baru-baru ini.

Sebab, Dinasnaker DKI Jakarta saat ini masih sibuk membahas APBD 2022 bersama DPRD.

"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujarnya saat dikonfirmasi.

Di kelompok buruh sendiri ada beberapa aliansi dengan jumlah tuntutan kenaikan UMP berbeda-beda.

Pemerintah Pusat Patok Naik Hanya 1,09 Persen

Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP nasional tahun 2022 adalah hanya 1,09 persen.

Kemnaker menyampaikan UMP DKI Jakarta naik sekitar 0,8 persen atau hanya Rp 35.000-an menjadi Rp 4.453.724.

Angka itu berdasarkan hasil perhitungan pihak Kemnaker.

Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09 persen, maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu, UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Kemnaker juga menghitung, ada empat provinsi dengan nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.

Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.

Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved