Beraksi 11 Kali di Kabupaten Tangerang, Pria Lampung Curi Motor Pakai Senjata Api Rakitan

Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
ISTIMEWA
Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka AS ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban seorang pria berinisial H (42) warga Kampung Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedang berkunjung ke rumah temannya.

Baca juga: Catat Tanggalnya, Jakcloth Bakal Digelar Lagi di Tangerang Pada Akhir Tahun 2021

Korban memarkirkan motor di depan rumah temannya dengan dikunci ganda.

"Kemudian saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban pun berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor," ucap Wahyu dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).

"Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," sambungnya.

TONTON JUGA:

Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala Stasiun.

Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka.

Tidak berselang lama, Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka tiba di Stasiun Tenjo.

Baca juga: Sudah Diberi Tumpangan Menginap di Tangerang, Pakde Malah Tega Setubuhi Anak Kerabat Sendiri 2 Kali

Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam.

Setelah itu, datang seorang pria yakni tersangka AS dengan mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan sepeda motor milik korban.

"Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," ucap Wahyu.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan tersangka.

Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti.

"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55, 6," tutur Wahyu.

Selain itu, polisi juga menemukan kunci letter T terdiri dari gagang dan mata kunci dan juga magnet pembuka tutup kunci.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan.

Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AS juga mengaku senjata api rakitan milik rekannya.

"Tersangka AS juga mengaku sudah 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami," terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved