Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta

Berikut daftar 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, ini besarannya.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi upah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, ini besarannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran upah minimum untuk setiap provinsi.

Upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Simak Besaran UMP di Pulau Jawa, Jakarta Paling Tinggi, Cek Besarannya

Dikutip dari kemnaker.go.id, upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kebijakan Pengupahan

Berikut kebijakan pengupahan sebagai mana diatur dalam PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan:

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional

3. Pemerintah Daerah dalam melaksankan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Kebijakan pengupahan meliputi:

- Upah minimum

- Struktur dan skala upah

- Upah kerja lembur

- Upah tidak masuk kerja

- Bentuk dan cara pembayaran upah

- Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

- serta upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji (Tribunnews.com)

Daftar UMP Tahun 2022

Dilansir kontan.co.id, berikut daftar UMP tahun 2022 untuk 27 Provinsi:

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724

9. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487

10. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011

11. UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567.12.

12. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

13. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203

14. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971

15. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

16. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

17. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328

18. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

19. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

20. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

21. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

22. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

23. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

24. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

25. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu jadi Rp 4.453.953

Anies Janjikan Hidup Murah Bagi Kaum Buruh

Pada Kamis (18/11/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menemui buruh yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan UMP 2022.

Saat menemui buruh, Anies mengatakan tak bisa mengubah besaran UMP lebih besar daripada ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.

Namun, dia berjanji bisa membantu buruh untuk memiliki hidup yang layak di Jakarta dengan beragam subsidi program hidup murah.

"Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ," kata Anies.

Anies mengatakan, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta, seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.

Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.

"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan karena) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.

Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama

7 Program Anies untuk Kaum Buruh

Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) DKI Jakarta, Minggu kemarin, ada tujuh program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta.

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan maksimal UMP+10 persen menjadi UMP+15 persen.

Daftar penerima juga akan ditambah sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Ketiga, program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Kelima, program biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan upah atau mengalami pemotongan gaji.

Enam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19.

Terakhir, program kolaborasi bersama asosiasi pengusaha untuk bantuan sarana-prasarana bagi serikat buruh yang memiliki usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved