Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta
Berikut daftar 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, ini besarannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, ini besarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran upah minimum untuk setiap provinsi.
Upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Simak Besaran UMP di Pulau Jawa, Jakarta Paling Tinggi, Cek Besarannya
Dikutip dari kemnaker.go.id, upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kebijakan Pengupahan
Berikut kebijakan pengupahan sebagai mana diatur dalam PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan:
1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK
2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional
3. Pemerintah Daerah dalam melaksankan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
4. Kebijakan pengupahan meliputi:
- Upah minimum
- Struktur dan skala upah
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
- serta upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Daftar UMP Tahun 2022
Dilansir kontan.co.id, berikut daftar UMP tahun 2022 untuk 27 Provinsi:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
9. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
10. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
11. UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567.12.
12. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
13. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203
14. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971
15. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
16. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
17. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
18. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
19. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
20. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
21. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
22. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
23. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
24. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
25. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932
27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.
Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu jadi Rp 4.453.953
Anies Janjikan Hidup Murah Bagi Kaum Buruh
Pada Kamis (18/11/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menemui buruh yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan UMP 2022.
Saat menemui buruh, Anies mengatakan tak bisa mengubah besaran UMP lebih besar daripada ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Namun, dia berjanji bisa membantu buruh untuk memiliki hidup yang layak di Jakarta dengan beragam subsidi program hidup murah.
"Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ," kata Anies.
Anies mengatakan, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta, seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.
Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.
"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan karena) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.
Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama
7 Program Anies untuk Kaum Buruh
Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) DKI Jakarta, Minggu kemarin, ada tujuh program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta.
Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan maksimal UMP+10 persen menjadi UMP+15 persen.
Daftar penerima juga akan ditambah sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Ketiga, program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
Kelima, program biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan upah atau mengalami pemotongan gaji.
Enam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19.
Terakhir, program kolaborasi bersama asosiasi pengusaha untuk bantuan sarana-prasarana bagi serikat buruh yang memiliki usaha.