Kisah Nenek 70 Tahun di Depok Mencari Keadilan di Pengadilan usai Dituduh Palsukan Surat Tanah

“Tidak ada sih (penahanan), hanya wajib melapor saja. Waktu di Polda ibu disuruh mengaku memalsukan surat, ibu berbohong, sampai disebut mafia tanah,”

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Nenek Yosi Rosida (70), terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, saat dijumpai TribunJakarta di Pengadilan Negeri Depok, Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Seorang nenek di Depok bernama Yosi Rosida tidak bisa menikmati masa tuanya.

Nenek berusia 70 tahun itu diproses pidana hingga diadili di Pengadilan Negeri Depok atas tuduhan memalsukan surat tanah seluas 7.800 meter milik YD.

Nenek Yosi harus mondar-mandir ke Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, untuk menjalani persidangan sebagai terdakwa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Kepada TribunJakarta.com, nenek Yosi mengaku awalnya tidak tahu-menahu mengapa dirinya dipanggil ke Polda Metro Jaya.

“Tahu-tahu itu tiba-tiba ibu dipanggil saja ke Polda Metro Jaya. Ibu diundang disuruh hadir. Awalnya sebagai saksi, terus undangan kedua ibu sudah jadi tersangka,” kata nenek Yosi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Akhir Kisah Kakak Beradik Bocah SD Gantian Sepatu Saat Sekolah dan Makan Mi Sepiring Berdua

Yosi mengatakan, tanah seluas 7.800 yang diklaim oleh YD merupakan miliknya yang telah dijual pada tahun 2011 silam.

“Iya ibu punya tanah di Bojonggede, Desa Cimanggis. Itu ibu beli tahun 1974. Terus ibu oper lagi (jual) tahun 2011, tapi tiba-tiba ada yang mengakui dan ibu ditelfon katanya dituduh pemalsuan surat, terus saya dibilang pembohong, penipu, sampai akhirnya jadi begini,” ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nenek Yosi berujar dirinya tidak ditahan hingga saat ini.

Baca juga: Pilu Diusir Menantu Buat Nenek Aisyah Kelaparan di Pinggir Jalan, Kini Dirawat di Pesantren

“Tidak ada sih (penahanan), hanya wajib melapor saja. Waktu di Polda ibu disuruh mengaku memalsukan surat, ibu berbohong, sampai disebut mafia tanah,” ujarnya.

Terakhir, ia hanya bisa berharap kasus ini bisa cepat selesai.

“Cepat selesai kasusnya, ibu bukan pemalsu, Demi Allah mas itu tanah ibu yang dibeli tahun 1974,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yosi Rosida, Uray, mengatakan, permasalahan yang dialami oleh kliennya ini bermula ketika Nenek Yosi dituduh oleh YD telah memalsukan surat keterangan tidak sengketa.

“Jadi ini berawal ketika saudara YD ini menyebut Ibu Yosi memalsukan surat keterangan tidak sengketa, sehingga tanah YD ini terambil oleh ibu Yosi. Seolah-olah tanah YD inilah yang dijual oleh ibu Yosi ke saudara Dwi Santy (pembeli tanah seluas 7.800 meter milik Nenek Yosi yang sah),” katanya di lokasi yang sama.

“Tetapi, laporan itu kami anggap fiktif, kenapa karena YD ini sudah tidak punya alas sah lagi. Karena dulu tahun 2017 itu dia digugat oleh bu Dwi Santy sampai dengan PK dan sudah kalah. Dan dalam putusan itu dikatakan bahwa tanah YD yg diklaim SHM 4477 itu sudah tidak berkekuatan hukum cacat hukum,” timpalnya menegaskan.

Baca juga: Tangis Yana Minta Maaf Karena Bikin Geger Publik, Voice Note Nangis Niatnya Hanya Kirim ke Istri

Uray mengatakan, tanah Nenek Yosi tercatat di Pemerintah desa Cimanggis, sementara tanah YD tidak tercatat dan tidak diakui.

“Iya seolah-olah seperti itu, padahal baik letak atau pun versi segala macamnya itu berbeda. Di Pemerintah Desa Cimanggis, tanah Ibu Yosi ini tercatat, sementara tanah YD ini tidak tercantum,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved