CPNS Jakarta

Simak Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS, Begini Perhitungannya

Proses penerimaan CPNS kini telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/humas.ipdn/
CPNS 2021 

Nilai SKB B: 78

Nilai SKB C: 80

Jumlah 60% dari Nilai SKB

Nilai SKB A: 75 x 0,6 = 45

Nilai SKB B: 78 x 0,6 = 46.8

Nilai SKB C: 80 x 0,6 = 48

Jumlah Nilai SKD + SKB

Penjumlahan nilai akhir SKD dan SKB (40% : 60%) adalah sebagai berikut

Nilai SKD + SKB A: 32 + 45 = 77

Nilai SKD + SKB B: 30,8 + 46,8 = 77,6

Nilai SKD + SKB C: 30,4 + 48 = 78,4

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKB-nya

Materi Pokok SKB

Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?

KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS 2021.

Surat tersebut berisikan kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB.

Dalam surat tersebut, dimuat berbagai materi pokok yang akan diujikan dalam setiap formasi jabatan, mulai dari Instansi Pusat hingga Daerah.

Peserta yang lolos ke tahap SKB hanya perlu membuka surat tersebut lalu mencocokkan dengan formasi yang telah dilamar, dan setelah mempelajari kisi-kisinya lebih lanjut.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved