Bansos
Ditutup 26 November! Ini Cara Daftar Bansos Usaha Pariwisata Rp 2 Juta Via bpup.kemenparekraf.go.id
Ini cara dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp 2 juta, ini syarat dan cara daftarnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ini cara dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp 2 juta, ini syarat dan cara daftarnya.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan bantuan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kesempatan dibuka pada 15-26 November 2021.
Dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.
Baca juga: Segera Cek! Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Ini, Berikut Kategori Penerima dan Cara Mengajukannya
- Biaya telekomunikasi dan internet
- Kebutuhan health kit
- Kebutuhan perawatan fasilitas
- Kebutuhan dapur
- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
- Biaya pembelian ATK Izin reklame
- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Perlu Sedih! Masih Ada Bantuan yang Cair di Bulan November 2021, Simak Cara Mengeceknya
Lantas, bagaimana cara daftar bantuan usaha pariwisata tersebut?
Bagi Anda yang terarik, berikut ketentuan bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.
Syarat Pelaku Usaha yang Bisa Daftar BPUP
Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20180629_180716.jpg)