Jakarta Berlakukan Penggunaan SIKM saat PPKM Level 3 Masih Dikaji Pemprov
Rentan waktu yang singkat itu menjadi dasar penggunaan SIKM masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta masih lakukan pembahasan perihal penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini menyusul pemerintah yang akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu berbagai kebijakan pun terus dikaji oleh Pemprov DKI. Satu diantaranya perihal SIKM.
"SK nanti akan kita pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua masih dalam pembahasan," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Tok! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Nataru, Berikut Aturan Lengkap Imendagri
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Perluas Ganjil Genap saat Libur Nataru
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini diketahui bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
Rentan waktu yang singkat itu menjadi dasar penggunaan SIKM masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
"Karena ini hanya dalam satu minggu. Jadi nanti perlu diputuskan tapi nanti segera diumumkan," tandasnya.