Tok! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Nataru, Berikut Aturan Lengkap Imendagri

Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Suasana aktivitas penumpang di Sub Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (21/11/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah terjadinya lonjakan hingga potensi gelombang ketiga kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan periode PPKM selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Pelaksanaan vaksinasi nasional juga terus digencarkan, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Demi Selamatkan Nyawa, Satgas Covid-19: Ini Harus Dijaga

Selain itu, pemerintah meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

Masyarakat harus menerapkan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga, Warga Jakarta Diminta Tak Liburan ke Luar Negeri dan Kota saat Nataru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan PPKM level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah Kemendagri menerbitkan Inmendagri tentang pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Cerita Arjuna, Bocah 8 Tahun yang Ditinggal Ibunya Akibat Covid-19: Baru Tahu Setelah 3 Bulan

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Kebijakan ini dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved