Tok! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Nataru, Berikut Aturan Lengkap Imendagri
Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting
Berikut aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 sebagaimana Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
Aturan PPKM Level 3 saat Nataru
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
3. Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Dukung PPKM Level 3 Saat Libur Nataru: Abisin Duit Asal Jangan ke Luar Kota
4. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
5. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
6. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.
Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.