Tok! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Nataru, Berikut Aturan Lengkap Imendagri

Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Suasana aktivitas penumpang di Sub Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (21/11/2021). 

Tempat yang Mendapat Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. tempat perbelanjaan.

3. tempat wisata lokal.

Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) Pelaksanaan Ibadah di Gereja.

Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja

Aturan untuk Pihak Gereja:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

2. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

4. Menyediakan scan QR Code di pintu masuk dan keluar.

5. Menyediakan thermogun (alat pengecekan suhu badan), handsanitizer/sabun/tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar.

6. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan untuk Pengunjung Gereja:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved