Tak Ribet! Begini Alur Pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting ketika berkendara di jalan raya. Simak tips membuat SIM dan alur pembuatannya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting ketika berkendara di jalan raya.
Harap-harap cemas bila tidak memiliki SIM saat berkendara lantaran bisa ditilang.
Masyarakat tak perlu khawatir ketika pertama kali membuat SIM di Kantor Pelayanan Satpas di Jalan Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
Pamin Identifikasi Seksi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya, Iptu Ginanjar Tejasasmita mengatakan pembuatan SIM tak ribet dan memakan waktu lama.
Teja menjelaskan alur pembuatannya sejak awal peserta diminta membawa surat keterangan kesehatan sebelum ke kantor Satpas.
Baca juga: Jangan Sampai Salah! Yuk Kenali Syarat Baru Minimal Usia Bikin SIM A, C dan D Disertai Biayanya
"Surat keterangan kesehatan bisa dibawa dimanapun. Maksudnya yang sudah disediakan di sekitaran Satpas ataupun dari luar," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com di lokasi pada Rabu (24/11/2021).
Teja mengatakan bila membuat surat keterangan kesehatan di Satpas dikenakan biaya sekitar Rp 20 ribu - Rp 25 ribu.

Setelah itu, peserta diarahkan masuk ke dalam kantor Satpas Pelayanan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tergantung jenis kendaraan.
Harga berdasarkan jenis kendaraan sebagai berikut.
1. SIM A: Rp 120 ribu.
Baca juga: Jasad Ibu & Anak di Bagasi, Yosef Ditanya Seputar Helm di TKP dan SIM Motor, Tak Bisa Setir Mobil?
2. SIM B I : Rp 120 ribu.
3. SIM B II : Rp 120 ribu.
4. SIM C: Rp 100 ribu.
5. SIM C I: Rp 100 ribu.
6. SIM C II: Rp 100 ribu.
7. SIM D: Rp 50 ribu.
8. SIM D I: Rp 50 ribu.
9. Penerbitan SIM International: Rp 250 ribu.

Setelah membayar PNBP, peserta dipersilahkan menuju ke bagian pendaftaran.
"Setelah terbit kertas dari pendaftaran itu masuk ke loket foto. Untuk melaksanakan identifikasi, foto dan sidik jari," katanya.
Peserta kemudian melaksanakan ujian teori berbasis komputer.
Setelah dinyatakan lulus ujian teori, peserta lanjut mengerjakan ujian praktik.
Baca juga: Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Bila peserta berhasil lulus ujian praktik maka SIM akan diterbitkan.
Namun, bila tidak lulus peserta akan dijadwalkan ujian praktik ulang 7 hari ke depan.
Teja mengatakan proses keseluruhan pembuatan SIM di Satpas Pelayanan tak berlangsung lama.
"Kurang lebih 1 sampai 2 jam sudah selesai. Peserta cukup membawa surat keterangan kesehatan dan KTP," ucapnya.
Apabila kebingungan ketika hendak membuat SIM, peserta bisa bertanya langsung ke pemandu yang berada di Satpas.

"Kalau di tempat kita disediakan pemandu. Apabila ada yang kebingungan, bisa ditanya ke pemandu," pungkasnya.