UMR

Daftar UMR 2022 di Jabodetabek, UMP DKI Jakarta Naik Tipis, UMK Bekasi dan UMK Bogor Tidak Naik

Daftar upah minimum regional ( UMR) Jabodetabek, upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta naik, UMK Bogor Kabupaten dan UMK Bekasi Kabupaten tak naik.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi daftar upah minimum regional ( UMR) di Jabodetabek, upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta naik, UMK Bogor Kabupaten dan UMK Bekasi Kabupaten tidak naik tahun 2022. 

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, perwakilan buruh, serta dewan pengupahan telah menyelesaikan rapat pleno untuk menentukan kenaikan atau besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2022, Selasa, 23 November 2021.

Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik sekitar 10 persen atau secara total menjadi Rp4.653.872.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.

UMK Depok

Meski belum diumumkan, Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Depok dipastikan naik dan tinggal menunggu keputusan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi usulan kenaikan UMK ini dalam waktu dekat.

"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," ujar Thamrin, Sabtu (20/11/2021).

Thamrin mengatakan, satu di antara sejumlah pertimbangan usulan kenaikan UMK ini adalah berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Sebelum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pertimbangan usulan kenaikan UMK, Thamrin berujar pihaknya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UMK Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mengkaji Upah minimum kabupaten/kota ( UMK), meskipun Pemprov Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, naik 1,72% dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang kepada Beritasatu.com menuturkan, sejumlah daerah masih mengkaji besaran upah minimum kota atau kabupaten (UMK) bagi daerahnya masing-masing.

"Saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022. Karena dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait," kata Elia, Senin (221/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved