Fakta-Fakta Kenaikan UMK 2022 di Bekasi, Gaji Buruh Kota Bakal Lebih Tinggi Dari Kabupaten
Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi telah merampungkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, masing-masing daerah punya keputusan berbeda.
Kenaikan UMK dibahas melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi, hasil pembahasan berupa usulan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk selanjutnya dikeluarkan SK (surat keputusan).
Gaji Buruh Kota Lebih Tinggi
Hasil akhir dari rapat pembahasan UMK 2022 telah menetapkan usulan besaran kenaikan yakni, Kota Bekasi 0,71 persen sedangkan Kabupaten Bekasi nol persen.
Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indahyarti, usulan telah disepakati melalui forum Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Peran Depeko Tak Berguna Gara-gara Omnibus Law, Wali Kota Bekasi: Itu yang Buat Presiden
Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari RpRp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.
"Kenaikannya dari 4,7 juta menjadi 4,8 juta sekian, saya pikir lebih enak menyampaikan seperti itu. Itu lebih rasanya menenangkan semaunya, karena kalau melihat dari persentasenya itu sendiri kecil," tegas dia.
Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan, UMK 2022 tidak naik sepeserpun. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup.
Suhup mengatakan, putusan keluar melalui rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi.
"Kemarin rapatnya lengkap (anggota yang hadir), untuk UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan alias nol persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021).
Dalam rapat final pembahasan UMK 2022, anggota Depekab yang hadir terdiri dari empat orang unsur pekerja, empat orang unsur pengusaha, dua orang akademisi serta dari BPS (Badan Pusat Statistik).
Baca juga: Peran Depeko Tak Berguna Gara-gara Omnibus Law, Wali Kota Bekasi: Itu yang Buat Presiden
Suhup menjelaskan, dalam rapat kali ini pihaknya berpedoman pada aturan yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 202 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2022.
"Semua daerah mengacu kesitu (UU Cipta Kerja/Omnibuslaw), untuk penentuan UMK 2022 sudah ada rumusannya di PP nomor 36," jelasnya.
Regulasi ini menetapkan adanya batas bawah upah sebesar Rp2.261.205 dan batas atas sebesar Rp4.322.420.
"Kalau mengacu pada rumusan PP 36 dan data yang diberikan BPS UMK ada batas atasnya, sedangkan di Kabupaten Bekasi UMK 2021 sudah sebesar Rp4,7 juta," paparnya.
Suhup mengaku, terdapat dinamika dalam rapat Depekab. Di mana, unsur pekerja menolak nilai UMK 2022 sesuai rumusan PP 36 dan data BPS.
Sehingga, anggota Depekab dari unsur pekerja memilih walkout atau keluar forum rapat sebelum hasil akhir diputuskan.
"Dari unsur pekerja walkout, tapi kami tetap melanjutkan dari unsur pemerintah, APINDO (pengusaha) dan praktisi sampai terjadi aklamasi untuk UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan atau nol persen," tegasnya.
Alhasil, UMK 2022 Kabupaten Bekasi diputuskan melalui rapat Depekab nilainya sama dengan UMK 2021 sebesar Rp4.791.843.
Putusan ini selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kemudian dikeluarkan sebagai surat keputusan (SK).
UMK Tinggal Tunggu SK Gubernur
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pihaknya telah menyerahkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar Rp33.000 atau 0,71 persen ke Gubernur Jawa Barat.
"Sudah kemarin tanggal 22 (November 2021)," kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (23/11/2021).
Rahmat menambahkan, ketetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
SK tersebut selanjutnya, akan dijadikan dasar hukum setiap perusahaan memberikan upah kepada karyawanya di tahun 2022.
"Ya itu nanti persoalan nunggu waktu Gubernur (SK). Kita kan sudah menyerahkan kewajiban kita. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan memfasilitasi serikat pekerja dengan pengusaha," terang dia.
Dia berpesan kepada buruh di Kota Bekasi, agar sama-sama saling memahami situasi ekonomi seperti saat ini.
Jangan sampai lanjut dia, perusahaan tidak mampu memperkerjakan pegawai sehingga terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran.
"Ya dalam kondisi seperti ini, ya kita sama sama melihat. Makannya kita mendorong dan mendukung usaha jangan sampai ada PHK," terangnya.
"Dan buruh pun juga menyadari dalam kondisi sedang seperti ini, ayo bersama-sama dengan pemerintah, karena Pemerintah akan memfasilitasi," tegasnya.
Buruh Gelar Demo
Sejumlah serikat buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi hari ini menggelar aksi unjuk rasa, mereka menuntut usulan UMK 2022 yang dianggap tak berpihak ke pekerja.
Unjuk rasa di Kota Bekasi berpusat di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan Kantor Pemekot Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), massa berkumpul menyampaikan tuntutan.
Sedangkan untuk di Kabupaten Bekasi, buruh bergerak dari sejumlah kawasan industri menuju Kantor Bupati dan beberapa ada yang melakukan aksi di akses utama seperti di Cibitung.
Ketua DPC SPSI Bekasi Warnardi Rakasiwi mengatakan, unjuk rasa digelar untuk menolak rekomendasi UMK 2022 yang akan disahkan Gubernur Jawa Barat.
"Itu di Jabodetabek itu ke Jakarta itu kalo di serikat saya, untuk federasi lain yang tergabung dalam aliansi Buruh melawan itu konsentrasi di Kota dan Kabupaten Bekasi," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/buruh-mulai-memadati-depan-kantor-dinas-tenaga-kerja-kota-bekasi.jpg)