Libur Nataru, Wali Kota Bakal Tutup Sementara Alun-alun Bekasi dan Larang Pesta Kembang Api
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Surat bernomor 443.1/1857/SET.COVID-19, diterbitkan tanggal 24 November 2021 berisi tentang aturan kegiatan selama libur Nataru di Kota Bekasi.
Untuk menghindari kerumunan, surat edaran mengatur tentang penutupan seluruh alun-alun Kota Bekasi periode 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpu atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan," kata Rahmat, Jumat (6/11/2021).
Dia menambahkan, perayaan tahun baru diselenggarakan secara sederhana dengan cara berkumpul di rumah masing-masing tanpa melakukan perjalanan.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Anies Siapkan Aturan Tambahan Pengetatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Masyarakat juga diimbau agar melakukan antisipasi, menghadapi potensi benca alam di tengah musim penghujan seperti misalnya banjir.
"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti baniir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," ucapnya.
Kegiatan pawai, arak-arak hingga pesta kembang api dilarang dilakukan baik perorangan atau instasi serta pelaku usaha di tempat hiburan.
"Pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Masih Kaji Pembukaan Tempat Wisata
Untuk operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan, pada malam tahun baru boleh buka pukul 09.00 hingga pukul 22.00 WIB.
"Membatasi kapasitas maksimal 50 persen, belaku juga untuk kapasitas layanan makan di tempat resotoran atau rumah makan," jelasnya.
Warga Dilarang Mudik hingga Libur Sekolah Ditiadakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) tentang Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), hal ini bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Surat dengan Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19, berisi sejumlah kebijakan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Salah satunya tentang, larangan melakukan perjalanan mudik bagi seluruh masyarakat dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak.
"Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021, Pemerintah Tiadakan Mudik Nataru
Selain itu, warga baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan swasta diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
"Khusus untuk ASN Kota Bekasi cuti di saat periode Libur Nataru dilarang," tegasnya.
Kemudian untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi, diimbau agar menjadwalkan pengambilan rapor semester satu dilakukan Januari 2022 dan tidak meliburkam secara khusus siswa pada periode libur Nataru.
Periode libur Nataru berdasarkan surat edaran Pemkot Bekasi ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kami juga mengaktifkan fungsi satuan tugas masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT RW untuk meningkatkan pengawasan," tegasnya.