PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Masih Kaji Pembukaan Tempat Wisata
Pemprov DKI masih melakukan evaluasi terkait pembukaan tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu akan menyesuaikan aturan PPKM
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI masih melakukan evaluasi terkait pembukaan tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini diketahui bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Oleh sebab itu, kebijakan pembukaan tempat wisata di DKI pun akan mengikuti aturan PPKM Level 3.
"Ya termasuk tempat wisata, semua unit-unit yang selama ini dilonggarkan nanti akan kita diskusikan," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Tok! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Nataru, Berikut Aturan Lengkap Imendagri
"Kita akan evaluasi, mana yang perlu dilakukan revisi selama satu minggu," sambungnya.
Diketahui, selama penerapan PPKM Level 3 tempat wisata tetap diizinkan untuk beroperasi.
Namun dibatasi dalam lingkup PPKM Level 3 untuk operasional maupun aktivitas usahanya.

"Nanti kalau sudah PPKM Level 3, nanti mana yang diperbolehkan apa dibatasi apa sebagainya, tentu harus ada suatu regulasi yang baiklah menyikapi libur Nataru," tandasnya.