Pengedar Narkoba di Cengkareng Jakbar Diringkus Polda Metro, 738,5 Gram Ganja Disita

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar ganja berinisial T di Cengkareng, Jakarta Barat.

Istimewa
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Pengedar ganja berinisial T yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar ganja berinisial T.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Melati Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Ps Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari, Selasa (28/10/2025).

Norma menjelaskan, pengungkapkan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Cengkareng.

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga melakukan pemantauan dan akhirnya menangkap pelaku.

Norma mengungkapkan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 738,5 gram dari tangan pelaku.

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram, plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram, plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram, dua buah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam," ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku T mengaku mendapatkan ganja melalui akun media sosial Instagram.

Barang haram tersebut kemudian dikemas dan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

"Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Norma.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved