Hasil SUrvei: 63% Warga Puas Kinerja Gubernur WH Tangani Pandemi, Program Sembako Murah Mendesak
hasilnya, sebanyak 61% warga Banten merasa puas dengan kinerja Gubernur Wahidin Halim alias WH atas penanganan pandemi Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pandemi Covid-19 sudah hampir dua tahun menyelimuti Provinsi Banten.
Dengan segala kegagapan dan upaya terus belajar, kebijakan penanggulangan penularan virus ganas itupun terus diperbaiki.
hasilnya, sebanyak 61% warga Banten merasa puas dengan kinerja Gubernur Wahidin Halim alias WH atas penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan hasil survei Kajian Politik nasional (KPN).
Survei ini digelar pada 22 - 25 November 2021. Survei menggunakan metode multistage random sampling (MRS), dalam survei ini responden berjumlah 800 orang, dengan Margin of Error (MoE) kurang lebih 2,5% pada tingkat kepercayaan 95%.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten.
Dari hasil survey, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Provinsi Banten, dalam menangani dan menanggulangi Covid-19, sudah baik.
Ditandai dengan jumlah angka persentase 63,1% responden menyatakan puas dan 11,6% menyatakan sangat puas. Sementara 17,0% menyatakan tidak puas dengan pelayanan Kesehatan.
“Adapun hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat Gubenur Banten, Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19."
"Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan Kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” kata Direktur KPN, Adib Miftahul dalam keteranan resminya, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Konser Musik HUT Tangsel Dimeriahkan Band Ska Wakil Wali Kota, Justru Jadi Ajang Pelanggaran Prokes
Adib mengatakan, respons positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerak gesit Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Serta disusulnya, Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300.000 dan paling banyak Rp3.000.000.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” terangnya.
Selain itu, survei juga menyoroti soal program yang paling mendesak segera dijalankan oleh Gubernur WH. Tiga teratas terkait dengan ekonomi.
Masyarakat Banten merasa program sembako murah, pemenuhan kesejahteraan dan lapangan kerja sangat diperlukan.
"Program pemerintah paling mendesak untuk diselesaikan, 17,9% sembako murah, 11,5% lapangan pekerjaan dan 10,6% kesejahteraan umum," pungkasnya.