Kabar Gembira Mulai Senin Sudah Cair Dana KJP Plus dan KJMU, Cek Besarannya!

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Instagram
Informasi pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Pencarian dananya akan dimulai pada Senin (29/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).

Demikian berdasar postingan laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun total dana yang didapat penerima besarannya sebagai berikut.

SD/MI Rp 250 ribu

Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu perbulan

SMP/MTs/PKBM Rp 300 ribu

Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170 ribu perbulan

SMA/MA Rp 420 ribu

SMK Rp 450 ribu

Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290 perbulan

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240 perbulan

Mahasiswa/i sebesar Rp 9 juta per semester

Apa itu KJP Plus?

KJP Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI agar keluarga kurang mampu dapat menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat).

Ini sejalan dengan program wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id

Besaran Dana KJP Plus Per Bulan

Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 (Instagram/Anies Baswedan)

SD/MI/SDLB

Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB

Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB

Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMK

Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 (Instagram/Anies Baswedan)

Penggunaan Fasilitas

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2. Seragam dan kelengkapan

3. Komputer dan laptop

4. Makanan bergizi

5. Kacamata dan alat bantu pendengaran

6. Kegiatan ekstrakulikuler

7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

8. Buku dan penunjang pelajaran

9. Kalkulator scientific

10. Alat dan/atau bahan praktik

11. Alat simpan data elektronik

12. Sepeda

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Fasilitas Gratis Lainnya

Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 (Instagram/Anies Baswedan)

1. Gratis TransJakarta

2. Gratis Masuk Ancol

3. Gratis Masuk Museum

4. Gratis Masuk Ragunan

5. Gratis Masuk Monas

6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved