Kabar Gembira Mulai Senin Sudah Cair Dana KJP Plus dan KJMU, Cek Besarannya!
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dimulai pada Senin (29/11/2021).
Demikian berdasar postingan laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Adapun total dana yang didapat penerima besarannya sebagai berikut.
SD/MI Rp 250 ribu
Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu perbulan
SMP/MTs/PKBM Rp 300 ribu
Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170 ribu perbulan
SMA/MA Rp 420 ribu
SMK Rp 450 ribu
Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290 perbulan
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240 perbulan
Mahasiswa/i sebesar Rp 9 juta per semester
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI agar keluarga kurang mampu dapat menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat).
Ini sejalan dengan program wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Besaran Dana KJP Plus Per Bulan

SD/MI/SDLB
Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMP/MTs/SMPLB
Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMA/MA/SMALB
Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMK
Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Penggunaan Fasilitas
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Seragam dan kelengkapan
3. Komputer dan laptop
4. Makanan bergizi
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran
6. Kegiatan ekstrakulikuler
7. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
8. Buku dan penunjang pelajaran
9. Kalkulator scientific
10. Alat dan/atau bahan praktik
11. Alat simpan data elektronik
12. Sepeda
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Fasilitas Gratis Lainnya

1. Gratis TransJakarta
2. Gratis Masuk Ancol
3. Gratis Masuk Museum
4. Gratis Masuk Ragunan
5. Gratis Masuk Monas
6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi.