CPNS Jakarta
Dear Peserta SKB CPNS Kemenag: Segera Unggah DRH Sebelum 30 November 2021, Ini Caranya
Teruntuk peserta SKB CPNS Kemenag wajib unggah daftar riwayat hidup sebelum 30 November 2021, simak caranya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Teruntuk peserta SKB CPNS Kemenag wajib unggah daftar riwayat hidup sebelum 30 November 2021, simak caranya.
Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kementerian Agama (Kemenag) yang akan mengikuti ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) wajib mengunggah dokumen yang diperlukan, salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).
Pengunggahan DRH dan dokumen pendukung lainnya dilakukan secara online hingga 30 November 2021.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menegaskan, peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.
Baca juga: Tes SKB CPNS Tahap 2 Telah Dimulai, Simak Ketentuan dan Jadwal Pembagian Sesinya
“Ini perlu menjadi perhatian seluruh peserta. Jangan sampai terlambat. (Batas waktu masa pengunggahan dokumen sampai 30 November 2021),” ujar Nurudin dilansir Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).
Lantas, bagaimana cara mengunggah dokumen CPNS Kemenag?
Peserta dapat mengakses laman https://casn.kemenag.go.id.
Setelah itu, login dengan NIK dan nomor peserta. Pastikan pengisian telah benar, lalu klik “Masuk”.
Baca juga: Jangan Sampai Didiskualifikasi, Ini Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi
Peserta dapat mengunggah DRH dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Untuk dokumen pendukung yang diunggah peserta harus dalam format file pdf, dengan ukuran maksimal masing-masing 40 kb.
Dokumen pendukung nantinya juga wajib dibawa saat peserta mengikuti ujian SKB CPNS.
Adapun SKB CPNS Kemenag akan mulai digelar pada 5 Desember mendatang, dengan peserta akan mengikuti tiga jenis ujian SKB yaitu praktik kerja, psikotes, dan wawancara.
Melansir informasi resmi, praktik kerja berbobot 35 persen, psikotes mempunyai bobot nilai 35 persen, dan wawancara sebesar 30 persen.
Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS sebagai berikut: