Cerita Kriminal

Misteri Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Temukan 3 Potongan Tubuh di Tempat Terpisah: Ini Motifnya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tiga pelaku menamatkan nyawa RS lalu memutilasinya anggota tubuhnya hingga beberapa bagian

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunBekasi.com
Suasana lokasi penemuan potongan tubuh manusia yang diduga merupakan korban mutilasi di temukan warga di Kampung Kedunggede RT 07 RW 03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021). 

Bahkan, mereka saling menganggap sebagai saudara.

Suasana konferensi pers kasus mutilasi driver ojol di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (28/11/2021).
Suasana konferensi pers kasus mutilasi driver ojol di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (28/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Namun, cekcok sering terjadi di antara mereka. 

Masalah muncul ketila RS pernah menghina MR dan istrinya.

"Sedangkan MAP sakit hati karena istrinya pernah dicabuli korban," ujarnya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (28/11/2021).

Para pelaku pun berencana untuk menghabisi nyawa korban yang bekerja sebagai driver ojol itu.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengajak RS mengonsumsi narkoba.

Saat terlelap, mereka membunuh korban lalu memutilasinya.

Baca juga: Mereka Sudah Seperti Saudara Hubungan Korban Mutilasi dan Ketiga Pelaku Diungkap Polisi

"Saat tertidur, para pelaku bunuh korban dengan menggorok lehernya," ucapnya.

Selanjutnya jasad korban dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 05.40 WIB.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung datang ke tkp. Bisa diungkap 8 jam," tambahnya.

Zulpan melanjutkan saat beraksi menghabisi nyawa RS, para pelaku telah membagi-bagi tugas.

Namun, ia tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait tugas masing-masing pelaku.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti hp, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik dan mobil Toyota Agya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup.

"Atau paling lama waktu tertentu," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved