Cerita Kriminal

Sebelum Kurir Ojol, Korban Terakhir Mutilasi di Bekasi Pegawai Minimarket Motifnya Hubungan Sejenis

Sebelum kurir ojol, korban terakhir mutilasi di Bekasi merupakan pegawai minimarket yang dilatarbelakango kasus hubungan sejenis.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Sebelum kurir ojol, korban terakhir mutilasi di Bekasi merupakan pegawai minimarket yang dilatarbelakango kasus hubungan sejenis. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus mutilasi kembali terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Kali ini korbannya adalah Ridho Suhendra (28).

Korban diketahui merupakan seorang kurir ojek online.

Potongan tubuhnya ditemukan di ujung wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tepatnya ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021) pagi.

Baca juga: Kok Bisa Di Sana Keluarga Korban Mutilasi Heran Potongan Tubuh Kurir Ojol Ada di Ujung Bekasi

Polisi telah menangkap seorang tersangka pelaku mutilasi dalam kasus ini.

Kini, polisi masih mengejar pelaku lainnya dalam kasus mutilasi kurir ojek online.

Namun polisi belum membeberkan terkait motif dari kasus mutilasi di Bekasi ini.

Suasana lokasi penemuan potongan tubuh manusia yang diduga merupakan korban mutilasi di temukan warga di Kampung Kedunggede RT 07 RW 03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).
Suasana lokasi penemuan potongan tubuh manusia yang diduga merupakan korban mutilasi di temukan warga di Kampung Kedunggede RT 07 RW 03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021). (TribunBekasi.com)

"Yang jelas sudah satu pelaku ditangkap, tapi masih ada pelaku lain yang kami kejar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).

Bukan Kasus Pertama di Bekasi

Di Bekasi, kasus mutilasi bukanlah yang pertama kali terjadi.

Di tahun 2020 lalu, juga terdapat kasus mutilasi di wilayah Bekasi yang menggemparkan publik.

Kejadian itu pada Desember 2020 lalu.

Dimana korban adalah Donny Saputra (24) yang merupakan minimarket.

Baca juga: Warga Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi: Bentuknya Sudah Curiga tapi Tak Sangka Kaki Manusia

Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.

Selanjutnya, potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.

Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air di Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.

TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020).
TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pelaku dalam kasus ini ialah seorang remaja laki-laki berinisial AYJ alias A.

Dia diringkus Polisi di sebuah rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.

Pelaku Tolak Hubungan Sejenis

Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis.

Selain sakit hati, A yang diketahui menjadi korban pelecehan Donny mengaku tak ingin ada korban berikutnya.

Hal itu diungkapkannya kepada kuasa hukumnya, Evi Risnayanti.

Baca juga: Peringatan Orangtua Driver Ojol Sebelum Anaknya Jadi Korban Mutilasi: Sering Dikasih Tahu Ibunya

"Dia teringat mau membunuh itu, jangan sampai ada korban lain,"

"Kalau ini orang (Donny) masih ada, nanti melakukan hal serupa kepada yang lain," ucap Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) tersebut, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, sebelum menghabisi nyawa Donny, A teringat dengan rekannya yang merupakan kakak beradik.

Diduga kakak beradik tersebut sempat menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh Donny.

"Kejadian (sodomi) di tempat lain dan para korban melaporkan kepada pelaku (A),"

Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Divonis Tujuh Tahun

Dalam kasus ini, AYJ divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kuasa Hukum AYJ. Maryati menjelaskan, AYJ pada sidang dakwaan dikenakan pasal berlapis yakni, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pada saat tuntutan dikenakan 340, lalu sampai pada vonis pasal 340 saja tentang pembunuhan berencana," jelasnya.

Vonis Pasal 340 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara jelas lebih ringan dibanding dengan dakwaan di mana AYJ diancam kurungan 10 tahun penjara.

"Kalau kami rasa cukup ya, tadi sudah koordinasi juga dengan anak (terdakwa AYJ) dan keluarganya, kami tidak akan banding," tegas dia.

Baca juga: Seorang Terduga Pelaku Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi Diringkus Polisi, Masih Ada Pelaku Lain?

Mengingat usianya masih 17 tahun, AYJ dikategorikan sebagai narapidana anak.

Dia akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung.

"KPAD nanti akan pantau mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan bukan di LPKA lagi," ucap Maryati. (TRIBUNJAKARTA)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved