Buruh Geruduk Kantor Anies Hari Ini, Polisi Siapkan Jalur Khusus dari Pulogadung ke Balai Kota DKI
Satlantas Jakarta Timur menyiapkan jalur bagi massa buruh yang hendak melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Satlantas Jakarta Timur menyiapkan jalur bagi massa buruh yang hendak melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021) guna memprotes kenaikan UMP 2022.
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya menyiapkan pengamanan massa dari titik kumpul buruh di JIEP, Kecamatan Cakung yang rencananya berangkat pukul 09.00 WIB.
"Nanti rutenya massa dari pintu 1 JIEP, kemudian menuju Terminal Pulogadung dan melalui Jalan Raya Pantura," kata Edy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/11/2021).
Setelahnya, massa diarahkan ke kawasan Senen, Jakarta Pusat melalui Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pulogadung lalu menuju Tugu Tani, Kecamatan Menteng.
Pengamanan ini dilakukan agar rombongan massa buruh yang hendak berunjuk rasa tidak mengganggu pengguna jalan lainnya hingga mereka tiba di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Buruh Bakal Kepung Lagi Balai Kota, Gubernur Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022
"Tidak ada rekayasa lalu lintas ya. Jalur massa juga seperti biasa, tetapi sudah kami siapkan, sudah diantisipasi," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bakal menggelar demonstrasi pada Senin ini.

Mereka memprotes UMP DKI Jakarta 2022 yang dinilai terlampau kecil karena hanya naik Rp 37.749 atau 0,85% sehingga meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkannya.
"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," ujar juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat.
Gubernur Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota siang ini.
Mereka menuntut Anies mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Mereka pun mendesak agar SK tersebut direvisi sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Winarso mengatakan, tuntutan ini merupakan respon dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 19945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.