Demo di Balai Kota Memanas, Massa Buruh Lempar Botol ke Arah Kantor Gubernur Anies

Aksi demo yang terjadi kian memanas, massa buruh sempat lempar botol ke arah Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Massa buruh paksa masuk ke dalam Balai Kita DKI dan sempat terlibat aksi saling dorong hingga lempar botol, Senin (29/11/2021) 

Mereka memprotes UMP DKI Jakarta 2022 yang dinilai terlampau kecil karena hanya naik Rp 37.749 atau 0,85% sehingga meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkannya.

"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," ujar juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat.

Gubernur Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota siang ini.

Mereka menuntut Anies mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Mereka pun mendesak agar SK tersebut direvisi sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Winarso mengatakan, tuntutan ini merupakan respon dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 19945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut," ucapnya, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Buruh Ancam Demo Berjilid, Wagub DKI Janji Cari Solusi Terbaik soal UMP

Ia menilai, seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan wajib mencabut SK perihal UMP 2022 sesuai dengan keputusan MK.

Selain itu, KSPI DKI juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Gubernur Anies Baswedan menyapa massa buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Anies Baswedan menyapa massa buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved