Geruduk Balai Kota DKI, Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies: Ayo Kawan Maju Satu Langkah
Massa buruh kembali menggeruduk balai Kota DKI Jakarta, hari ini, Senin (29/11/2021), mereka memaksa masuk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Pengamanan ini dilakukan agar rombongan massa buruh yang hendak berunjuk rasa tidak mengganggu pengguna jalan lainnya hingga mereka tiba di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Buruh Bakal Kepung Lagi Balai Kota, Gubernur Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022
"Tidak ada rekayasa lalu lintas ya. Jalur massa juga seperti biasa, tetapi sudah kami siapkan, sudah diantisipasi," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bakal menggelar demonstrasi pada Senin ini.

Mereka memprotes UMP DKI Jakarta 2022 yang dinilai terlampau kecil karena hanya naik Rp 37.749 atau 0,85% sehingga meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkannya.
"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," ujar juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat.
Gubernur Anies Diminta Batalkan Kenaikan UMP 2022
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota siang ini.
Mereka menuntut Anies mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Mereka pun mendesak agar SK tersebut direvisi sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Winarso mengatakan, tuntutan ini merupakan respon dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 19945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut," ucapnya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Buruh Ancam Demo Berjilid, Wagub DKI Janji Cari Solusi Terbaik soal UMP
Ia menilai, seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan wajib mencabut SK perihal UMP 2022 sesuai dengan keputusan MK.
Selain itu, KSPI DKI juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK," ujarnya dalam keterangan tertulis.