Bansos
Catat Syarat dan Cara Daftar Program JKP BPJS, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
Berikut syarat dan cara daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan, bisa tetap dapat uang selama 6 bulan meski di-PHK.
Sebagaimana program jaminan yang lain, JKP ini juga menggunakan sistem iuran bulanan.
Iuran ini besaranya adalah 0.46 persen dari upah sebulan yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Uang iuran tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan pendanaan JKP.
Manfaat JKP
Disebutkan sebelumnya, JKP menawarkan sejumlah manfaat seperti pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, atau pelatihan kerja.
Manfaat-manfaat tersebut akan diberikan kepada pekerja/buruh yang di-PHK apabila peserta memiliki masa iur 12 bulan dari 24 bulan, dan telah membayar iuran paling aingkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan di 3 bulan pertama sebanyak 45 persen dari upah ketika bekerja dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah kerja.
Sementara untuk manfaat akses informasi pasar kerja dapat berupa bimbingan jabatan atau informasi lowongan kerja.
Terakhir, untuk manfaat pelatihan kerja akan diberikan dengan basis kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja baik secara daring maupun luring.
Namun, bagi mereka yang di-PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat JKP ini.