Cegah Masuknya Varian Omicron, Pemerintah Larang Masuk bagi WNA dari 11 Negara Ini

Sikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara, pemerintah Indonesia telah membuat aturan baru.

Editor: Siti Nawiroh
freepik
Ilustrasi virus corona varian Omicron asal Afrika Selatan dan disebut tidak bisa dilawan vaksin virus corona saat ini 

Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Bahkan, Presiden menyebut jika pandemi masih berlangsung di tahun 2022.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desat Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Ditahun 2022 pandemi Covid masih menjadi ancaman dunia dan juga menjadi ancaman bagi negara kita Indonesia," kata Jokowi.

Presiden juga menyebut, selain varian Corona lama, disejumlah negara telah muncul varian baru Covid-19.

Tentunya, ini harus menjadi peringataan untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Beberapa negara telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," tegas Jokowi.

Kepala Negara meminta agar antisipasi dan mitigasi perlu dipersiapkan sedini mungkin.

"Agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang kita laksanakan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Larang Masuk bagi WNA dari 11 Negara Untuk Cegah Masuknya Varian Omicron

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved