Mal dan Hotel di Tangerang Dilarang Gelar Pesta Malam Tahun Baru
Bilamana pengelola mal dan hotel tetap menggelar pesta Tahun Baru 2022, Pemkot Tangerang tak segan untuk memberikan sanksi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mulai membuat sejumlah larangan untuk masyarakatnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya melarang pengelola hotel dan menggelar pesta tahun baru 2022.
Larangan pesta saat Malam Tahun Baru 2022 itu menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Tangerang yang diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Hotel dan mal Dilarang (gelar pesta tahun baru). Sementara ini, kita melarang kegiatan perayaan tahun baru," tegas Arief melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).
Bilamana pengelola mal dan hotel tetap menggelar pesta Tahun Baru 2022, Pemkot Tangerang tak segan untuk memberikan sanksi.
"Pastinya akan kita bikin sanksi," kata Arief.
Baca juga: Jelang Libur Nataru 2022, Sejumlah Titik di Kota Tangerang Bakal Diberlakukan Penyekatan
Adapun pengelola hotel dan mal dilarang menggelar pesta Malam Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Upaya lain untuk mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru 2022 sekaligus saat natal 2021.
Sampai Pemkot Tangerang menggeser waktu pembagian rapot para murid-murid di Kota Tangerang.
Baca juga: Gubernur Anies Siapkan Aturan Tambahan Pengetatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pembagian rapot mulanya dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2021.
Namun, Pemkot Tangerang menggeser waktu pembagian rapot sehingga menjadi pada Januari 2022.
Dikhawatirkan, jika pembagian rapot berlangsung sebelum Natal dan Tahun Baru 2022, murid dan orang tuanya akan bepergian atau liburan usai menerima rapot.
"Karena kan kalau sudah bagi rapot, libur dia. Nanti kalau libur, keluarganya ikut libur ke daerah dan sebagainya. Nah, jadi pembagian rapotnya kita tunda," ujar Arief.
Baca juga: Tok! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia saat Nataru, Berikut Aturan Lengkap Imendagri
Pemkot Tangerang sedang membahas soal pendirian posko penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Posko penyekatan tersebut, lanjut Arief, didirikan guna mencegah mobilitas warga yang belebihan saat momen-momen itu.
"Itu (posko penyekatan) yang sedang kita bicarakan dengan teman-teman Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kita siapkan skenarionya untuk menghindari mobilisasi," pungkas Arief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/aparat-tni-polri-menggelar-apel-kesiapan-pengamanan-malam-tahun-baru.jpg)