Cerita Kriminal
Terungkap Lokasi Eksekusi Mutilasi Driver Ojol di Bekasi, Begini Kondisinya: Mereka Sering Nongkrong
Lokasi eksekusi driver ojek online yang dimutilasi di Bekasi mulai terungkap. Lokasi yang menjadi tempat eksekusi berada di Penitipan Motor Mitra.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Lokasi eksekusi driver ojek online yang dimutilasi di Bekasi mulai terungkap.
Diketahui, lokasi yang menjadi tempat eksekusi berada di Penitipan Motor Mitra di Jalan Stasiun Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tempat tersebut sering dikunjungi oleh korban Ridho Suhendra (28) dan ketiga pelaku yakni, MAP (29), FM (20) dan ER.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) dini hari.
Pantauan TribunJakarta.com pada Senin (29/11/2021), lokasi penitipan motor saat ini situtup dengan garis polisi yang membentang di pintu gerbang bangunan.
Bangunan penitipan motor berukuran cukup luas, kondisinya terlihat kosong meski masih terdapat sejumlah kendaraan roda dua terparkir.
Baca juga: Keluarga & Rekan Seprofesi Ungkap Gerak-gerik Ridho Driver Ojol Semasa Hidup: Sempat Pamit ke Ibunya
Pada bagian dalam bangunan penitipan motor, terdapat dua titik lain yang turut ditandai dengan garis polisi.
Pertama yakni lokasi tempat kasir yang ada di bagian kiri area parkir.

Di tempat itu, terdapat kursi dan lemari yang ditata seperti sekat hingga menyerupai sebuah ruangan.
Ruangan bersekat papan dan lemari ini diperkirakan untuk tempat istirahat penjaga parkir, hal ini terlihat dari keberadaan tempat tidur di dalamnya.
Selanjutnya titik lain yang turut ditandai dengan garis polisi ada pada bagian kamar mandi, areanya berada di paling ujung ruangan penitipan motor.
Warga setempat mengatakan, pelaku yang melakukan eksekusi memang bekerja sebagai penjaga penitipan motor.
Sementara korban Ridho, sehari-hari bekerja sebagai driver ojol yang kerap mangkal di lokasi sekitar sehingga akrab dengan pelaku.

"Sama-sama kenal pelaku dan korban, sering nongkrong di situ," kata seorang pedagang di sekitar lokasi.
Saat malam mencekam, dia mengaku tidak begitu mengetahui persis permasalahan antara pelaku dan korban.
"Kurang tahu masalahnya apa, cuma tahunya ya mereka udak kenal aja temanan, waktu malam-malam dengar ada ribut (perkelahian) di depan Gedung Juang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan potongan tubuh berupa kaki dan tangan manusia ditemukan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedunggede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Selain Kurir Ojol, Keluarga Ungkap Pekerjaan Lain Ridho Suhendra Korban Mutilasi di Bekasi
Penemuan tersebut diketahui sekira pukul 05.00 WIB, saat ditemukan, potongan tubuh itu dalam kondisi dibungkus plastik serta dilapisi baju bewarna hijau dan diikat tali.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan mutilasi, jasad korban dieksekusi dipotong menjadi 10 bagian.
Motif kasus pembunuhan ini didasari dendam, korban dituduh melecehkan istri salah satu pelaku sehingga terjadi keributan hingga berujung menewaskan nyawa Ridho.
Pemaparan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus mutilasi ini bermula pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku FM berkelahi dengan korban di penitipan motor tersebut.
MAP melerai perkelahian kedua temannya itu. Korban kemudian diajak keluar untuk mengkonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor sekira pukul 00.00 WIB.
Saat korban tertidur, pelaku MAP kemudian mengambil golok dan sempat mengasahnya.
Pelaku MAP kemudian mengajak pelaku FM dan ER untuk menghabisi nyawa korban.
"Saat tertidur, para pelaku bunuh korban dengan menggorok lehernya," ujar Zulpan.
Setelah korban meninggal, mayatnya kemudian ditutup selimut dan jas hujan, lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan.
Baca juga: Misteri Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Temukan 3 Potongan Tubuh di Tempat Terpisah: Ini Motifnya
Saat tempat penitipan tersebut sepi, pelaku MAP dan FM memindahkan mayat korban ke kamar mandi di tempat penitipan motor tersebut.
Di lokasi itu pelaku MAP memotong tubuh korban. Sementara, pelaku FM bertugas menjaga situasi di luar.
Tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian dalam tiga bungkus oleh para pelaku.
Ketiga bungkus itu dibuang para pelaku di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (27/11/2021) pukul 05.40 WIB.
Yakni di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedunggede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin; Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan bagian kepala ditemukan di Jalan Pangkal Perjuangan Baepas, Tanjung Pura, Karawang Barat.
Jenazahnya lalu dimutilasi dan dibuang di lokasi terpisah untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Keluarga & Rekan Seprofesi Ungkap Gerak-gerik Ridho Driver Ojol Semasa Hidup: Sempat Pamit ke Ibunya
Selain itu, pelaku ER juga sempat membawa sepeda motor korban meninggalkan TKP.
Tak sampai 24 jam, tim gabungan berhasil mengidentifikasi korban.
Tak Suka Perilaku Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan motif dari kasus mutilasi di Bekasi yang menimpa kurir ojek online ini.
Kabid Humas menuturkan korban merupakan teman dari ketiga pelaku.

Namun para pelaku mengaku tak suka dengan peringai korban RS yang tak baik.
Salah satunya MAP yang mengaku istrinya pernah dilecehkan oleh korban.
Sementara FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.
Hal inilah yang melatar belakangi tiga pelaku nekat memutilasi korban.
"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dilecehkan korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).
Sementara FM alias MR dalam keterangannya kepada polisi mengaku sakit hati karena pernah dihina dan dicemooh oleh korban.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi Bisa Saja Tak Dipenjara, Pakar Ungkap Acuannya: Sangat Mungkin
Selain itu, korban juga pernah menghina istri MR.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)